INILAHONLINE.COM, BOGOR – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, Denpom III/1 Bogor dan Dishub Kota Bogor berhasil menyita puluhan liter minuman keras (miras) oplosan jenis ciu dan puluhan botol serta minuman keras jenis lainnya. Miras tersebut berhasil diamankan di kawasan jalan KH. Abdullah bin Nuh, Kecamatan Bogor Barat, Kamis (19/4/2018).
Terkait razia miras ini Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bogor Herry Karnadi mengungkapkan, razia dilakukan guna menyikapi maraknya miras oplosan yang telah memakan banyak korban jiwa.
“Bahkan di beberapa tempat sampai memakan puluhan korban jiwa karena meminum miras oplosan,” katanya.
Baca Juga : Jaga Kondusifitas Kota Bogor Jelang Ramadhan, Satpol PP Gelar Apel Gabungan
Untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak terjadi di Kota Bogor maka pihaknya dan petugas gabungan menggelar razia atau operasi penertiban gabungan. Razia dilakukan dengan cara menyusuri warung-warung yang disinyalir menjual miras oplosan.
“Warung-warung tersebut menjual miras oplosan dengan cara yang mudah dan dengan harga yang murah,” sebutnya.
Dari hasil razia tersebut petugas gabungan berhasil mengamankan puluhan liter miras oplosan jenis ciu dan tuak yang ditempatkan dalam jerigen dan ember besar serta yang sudah dikemas dalam botol kemasan air minum.
“Selain jenis ciu dan tuak petugas juga mengamankan puluhan botol bir, anggur putih dan anggur hitam,” katanya.
Herry menjelaskan, penjual miras oplosan ini selanjutnya akan diberi sanksi tegas dan bagi mereka yang tidak memiliki identitas diri seperti KTP orangnya akan langsung dibawa dan di sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Bogor. (ian Lukito)