INILAHONLINE.COM, BOGOR — Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari mengunjungi Bursa Hewan Qurban (BHQ) di Lapangan Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSIPKH) dan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Bogor, Rabu (12/6/2024).
Menjelang Hari Raya Idul Adha ini menurut Hery, bursa hewan kurban ke-22 PSIPKH yang berlangsung mulai 1 hingga 17 Juni 2024 menjadi pusat penjualan hewan kurban terpusat yang dikelola secara kolaborasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Kementerian Pertanian (Kementan), khususnya PSIPKH, ke depan harus diperbanyak.
Hadirnya bursa hewan kurban yang terpusat menjadi lebih terkontrol, mulai dari kesehatan daging dan hewannya, keamanannya. Hewan kurban yang masuk dicek dan ketika keluar setelah terjual dicek kembali, kemudian diberi tanda stiker atau sertifikat yang menjelaskan hewan tersebut sudah melalui pengecekan dan sehat.
Di samping itu, Hery mendapati laporan masih ada pedagang hewan kurban yang berjualan di pinggir jalan Kota Bogor. Untuk memastikan kesehatan hewan kurban tersebut, dinas terkait membentuk tim yang berkeliling mengecek kesehatan hewan.
“Saat ini baru satu yang diisi sebelas pedagang besar, diharapkan para pedagang yang ada di pinggir-pinggir jalan bisa masuk ke bursa hewan kurban ini, karena retribusinya juga tidak mahal, kalau pun ada paling hanya untuk kebersihan dan lain-lain,” ucap Hery.
“Ke depan kita akan coba untuk sosialisasikan agar mulai tertib pusat penjualan,” katanya.
Ke semua tempat yang dikunjungi, secara fasilitas disebutkan Hery masih berjalan dengan baik dan kebersihan juga masih terjaga. Namun, berdasarkan evaluasi Kementan secara sarana prasarana keseluruhan harus dipelihara dan ditingkatkan, utamanya catatan higienis dan lainnya harus dijaga.
Ke depan Pemkot Bogor akan berbicara dengan pemerintah pusat untuk menyempurnakan dan meningkatkan fungsi serta fasilitas RPH Kota Bogor.
“Itu catatan evaluasi dari Kementerian Pertanian untuk RPH Kota Bogor yang kita miliki, yang legal untuk pemotongan hewan dan pelayanan seluruh Kota Bogor. Ini harus kita prioritaskan karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ucap Hery.
Sementara, bagi warga Kota Bogor diperbolehkan jika ingin memanfaatkan RPH untuk penyembelihan hewan kurban selama kapasitas masih memungkinkan.
“Pada prinsipnya mempersilakan kalau ingin ada jaminan pemotongannya sesuai syariat Islam, kebersihannya terjaga dan sebagainya,” ujar Hery.
Selanjutnya, Kepala UPTD RPH Bubulak, Didong Suherdi menjelaskan, dalam 24 jam RPH Kota Bogor memiliki kapasitas pemotongan diatas 100 hewan.
Untuk retribusi pemotongan hewan sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023, sapi atau kerbau dikenakan biaya sebesar Rp80.000,00 per ekor, kambing atau domba Rp13.000,00 per ekor dan untuk unggas Rp400.000,00 per ekor. (KBL)