INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Kasus dugaan prostitusi yang terjadi di tempat Karaoke Zeus terus mengundang perhatian aparat kepolisian, meski sebelumnya sempat terjadi ketegarangan antara pemiliknya. Namun dalam menyikapi kasus ini, Polda Jateng akan terus mengembangkan penyelidikan hingga tingkat management Zeus Karaoke.
Kali ini kasus yang menderanya tidak bisa dielakkan, setelah sebelumnya dilakukan penggrebekan dan penetapan tersangka mucikari prostitusi di Zeus Karaoke, yang berlokasi di kawasan Gajah Mungkur Semarang itu beberapa waktu lalu.
“Dalam kasus ini penyidikan masih dilevel mucikari, selanjutnya akan kita kembangkan keterlibatan manejemen. Kalau ternyata manajemen mengetahui dan terlibat, maka pidananya dan unsurnya terpenuhi bisa berubah menjadi tersangka,” ujar Direktur Resese Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Jateng Kombes Budi Haryanto saat press konperensi di Mapolda Jateng, Rabu (20/11/2019).
Menurutnya, tersangka mucikari Zeus Karaoke diketahui bernama Irfan Fauzy alias Marcel dan hingga saat ini masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Jateng. ”Dia ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan yang disangkakan kepadanya,”paparnya.
Disinggung dengan perkara Zeus yang ditangani Polrestabes Semarang, Budi Haryanto menuturkan penindakan tersebut bukan pengembangan dari Polrestabes.
“Ini kasusnya berbeda, kalau Polrestabes kan fokusnya sudah lama sebelum saya menjabat sebagai Dirreskrimum Polda Jateng,” tutur Budi Haryanto.
Namun demikian, lanjutnya, jika dalam pemeriksaan ada kaitannya dan terbukti melakukan tindakan yang sama, akan menjadi catatan khusus bagi Polda Jateng.
“Kalau tahun lalu terbukti melakukan hal yang sama (praktik prostitusi), bisa menjadi catatan kita untuk mengajukan rekomendsi kepada Pemkot Semarang tentang ijin usaha karaoke tersebut,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika nantinya rekomendasi tersebut diterima Pemkot, tentu saja akan berimbas pada kelangsungan tempat karoake tersebut, atau terancam tidak bisa beroperasi kembali akibat pencabutan ijin.
“Itu akan kita proses, terus kami dorong hingga dapat dibuktikan kasus itu terungkap,” tuturnya.
Terkait peran mucikari tersebut dan berapa tarif wanita-wanita tersebut, menurut Budi Haryanto, mucikasi berperan sebagai penyedia wanita penghibur tamu sekaligus tempat.
“Jadi dia itu (mucikari-red) menyedikan tempat dan wanitanya. Transaksinya di Zeus Karaoke, mainya di hotel,” ujarnya.
Sedangkan, lanjutnya, dari pengakuan Marcel satu wanita belum termasuk biaya hotel dikenai tarif sebesar Rp 1,6 juta hingga Rp 2 juta.
Budi Haryanto mengatakan penindakan dalam rangka cipta kondisi di wilayah hukum Polda Jateng, selain menangkap Marcel pihaknya juga menangkap DC alias Papi (42) yang berperan sebagai penyedia fasilitas SPA dan wanita dengan paket bervariatif di Emporium Spa Semarang, pada Selasa lalau (12/11) sekitar pukul 16.30 WIB.
“Berbeda dengan yang di Zeus, kalau ini sediakan wanita dan tempatnya langsung di situ,” tuturnya.
Dalam penindakan yang dilakukan terhadap Marcel dan Papi, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti termasuk uang tunai, bukti pembayaran dan alat kontrasepsi.
Menurutnya, pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut karena tindakan tersebut merupakan penyakit masyarakat yang harus diberantas.
Selain itu, dia menambahkan dari hal tersebut bisa memicu ketindak pidana lainnya. Bahkan kedua tersangka tersebut kini ditahan dan barang bukti di Mapolda Jateng sambil menunggu proses hukum selanjut.
Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 296 KUHP tentang mempermudah perbuatan cabul orang lain dengan orang lain kemudian Pasal 506 KHUP tentang mengambil keutungan dari pelacuran perempuan.
Koordinator Gempar Wijayanto mengatakan Pemkot Semarang diminta serius mengenai kasus tersebut.
“Dengan adanya kasus prostitusi di Zeus, Pemkot harus serius mencabut ijin usahanya dan tidak memberikan ijin lagi meski dengan nama yang baru,” tandas Winayanto.
(Suparman)