INILAHONLINE.COM, BOGOR – Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp 6 miliar rupiah di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Parung Banteng, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Selasa (27/3/2018).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah kontrakan di wilayah hukum Bogor Timur, Selasa (27/3/2018) sekira pukul 05.30 WIB. Tiga tersangka tersebut yakni berinisial C (56) asal Blitar, M (37) asal Flores, dan Y (30) asal Flores.
Ulung menuturkan, Pengungkapan kasus uang palsu ini berawal dari adanya informasi warga yang mengaku resah karena ada aktifitas mencurigakan di salah satu rumah kontrakan.
Warga menduga bahwa para pelaku adalah debt Colector leasing, tetapi ternyata mereka adalah pengedar uang palsu.
“Setelah mendapat informasi dari warga, kita lakukan pengintaian dan penggerebekan. Saat ditangkap, para pelaku masih tertidur dan tidak melakukan perlawanan,” tutur Ulung.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, tersangka menyimpan uang palsu sebanyak Rp 6 miliar di dalam 6 buah koper yang siap dijual kepada pemesan. Dimana, tersangka akan menjual ke daerah Tanggerang dengan perhitungan 1:3. Artinya 1 miliar uang asli ditukar 3 miliar uang palsu.
“Rencananya, uang ini akan dijual oleh mereka,” ujar Ulung saat menggelar perkara uang palsu di Mapolsek Bogor Timur, Jalan Pajajaran, Baranangsiang, Kota Bogor.
Saat ini para tersangka diamankan dan dibawa oleh jajaran Polresta Bogor Kota guna penanganan dan pengembangan lebih lanjut.
“Tindak pidana yang dikenakan pada tersangka yakni uang palsu dan atau penipuan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelas Kapolresta.
“Polresta Bogor Kota menghimbau kepada masyarakat Kota Bogor agar selalu waspada dan teliti dalam menggunakan atau transaksi uang,” imbau Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya. (Mohammad Iqbal)