INILAHONLINE.COM, CISARUA
JJ (18), AF (21), dan A (22) tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor dibekuk Sat Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor.
Kanit Reskrim Polsek Cisarua, AKP Yogi mengatakan kronologis kejadian pencurian dengan pemberatan, pada hari Senin (5/11) Pukul 07.00 WIB telah terjadi curanmor milik korban beranama Cecepz dengan No.Pol F-4180-FV di Kampung Cipari Langoan RT 04/04 Kelurahan Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci palsu (leter T).
“Barang bukti yang kita temukan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor, Merk Honda Vario Warna Hitam tahun 2015, 1 lembar STNK Sepeda Motor No. Pol F-4180-FV dan 1 buah kunci kontak,” jelas Yogi, Jumat (16/11).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
(Basir)