InilahOnline.com (Kota Bogor) – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak Enam Puluh Ribu Bidang tanah memasuki di tahapan ke 2 yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah I Kota Bogor. Persiapan tersebut sudah dilakukan terhitung dari bulan Oktober 2017.
Program PTSL saat ini akan dilaksanakan di dua wilayah kecamatan terdiri dari Kecamatan Bogor Barat dan Kecamatan Bogor Selatan yang berjumlah sebanyak 32 kelurahan. Program PTSL ini BPN dibantu oleh 30 orang mitra kerja kelompok masyarakat (pokmas) ditiap kelurahan sehingga total mitra kerja secara keseluruhan sebanyan 992 orang. Pendaftaran hingga penerbitan sertifikat itu sendiri akan di biayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dikatakan Kepala seksi infrastruktur pertanahan BPN Kota Bogor Ayi Koswata, Kendala-kendala teknis yang dihadapi adalah kurangnya persiapan masyarakat terhadap bukti kepemilikan tanah, dimulai dari persiapan peta hingga Sumber daya manusianya itu sendiri.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah I Kota Bogor dibantu oleh 30 orang mitra kerja kelompok masyarakat (pokmas) ditiap kelurahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing, dalam pelaksanaan program strategis,”papar Ayi Koswata kepada inilahonline.com di kantornya Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Selasa (19/12/2017).
Menurutnya, banyak kendala yang dihadapi oleh BPN dan mitra kerja Pokmas kelurahan diantaranya, masyarakat masih banyak yang masih kurang paham dalam kepengurusan bukti kepemilikan tanah, kurangnya persyaratan bukti kepemilikan yang harus dilengkapi membuat pemohon harus bolak balik melengkapi berkas permohonannya. “BPN akan memproses semua persyaratan pendaftaran dari nol hingga penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Dia menjelaskan, proses dari pendaftaran hingga penerbitan sertifikat semuanya akan ditanggung oleh Pemerintah melalui APBN. Dari mulai pendaftaran sampai penerbitan sertifikat tentunya dengan catatan syarat-syarat Alas Hak yang akan di ajukan lengkap dan memenuhi kriteria syarat awal untuk dasarnya pengajuan ditanggung oleh pemilik tanah. “Seperti materai dan PPN tanah beserta lain-lainya, pemohon harus membayar sendiri,” pungkasnya. (Nicko)