Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa Bisa Mengangkat Potensi Desa Semakin Baik

Daerah378 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Bantuan dana desa yang sudah menjadi Kebijakan Pemerintah Pusat, akhirnya sudah terealisasi turun kepada pemerintahan desa. Namun saat ini pemerintah masih terus memprioritaskan potensi Desa sehingga banyak bantuan yang mengalir. Apalagi Pemerintah memberikan bantuan mencapai Rp 1 miliar lebih setiap tahunnya.

”Pemerintah terus memperhatikan secara khusus kepada setiap desa yang berpotensi, selalam ini belum diberdayakan secara maksimal sehingga masyarakat desa belum bisa merasakan atau menikmati potensi tersebut,” kata Ketua Komisi A DPRD Jateng Masruhan Samsurie di Semarang,Rabo kemarin.

Menurutnya, jika potensi desa bisa diberdayakan akan banyak manfaatnya bagi masyarakat, bahkan aset desa seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berupa tanah bengkok kini nyaris tidak diperdayakan secara baik.

”Kondisi tersebut Komisi A DPRD Jateng menganggap perlu adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal pemberdayaan desa, sehingga aset desa akan terinvestarisasi dengan baik dan bisa dikelola secara baik pula, setelah ada payung hukumnya,” ujarnya.

Kendati demikian, menurutnya, masyarakat desa yang belum begitu menguasai tentang pelaporan dan prioritas penggunaan dengan sendirinya SDM di pedesaan dari segi kualitas masih rendah, namun tingkat solidaritasnya masih tinggi.

”Dengan adanya Perda yang mengatur soal pemberdayaan masyarakat Desa, maka Perda akan menjadi daya ungkit, bahkan menjadi positif apa yang ada dipedesaan bisa dikelola dengan baik, melalui kegiatan pelatihan dan pembentukan organisasi, hingga SDM bisa ditingkatkan,”paparnya.

Masruhan yang juga politisi dari PPP Jateng menuturkan, dengan adanya Perda ini diharapkan masyarakt desa bisa membedayakan potensi alam, yang ada di desanya dan mereka bisa menangani persoalan sendiri.

”Jadi mereka juga bisa meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desanya.Namun adanya bantuan dari Pemeritah yang cukup besar bisa mereka kelola dengan kelompok masyarakat yang akan mengikuti pelatihan, hingga mereka ke depan diharapkan mampu mengelola anggaran cukup besar dengan akuntabel dan transparan,”katanya.

Menurutnya, selama ini masyarakat menggangap Desa merupakan pusat pengangguran terselubung dan pusat ketertinggalan. Dua stigma negatif itu akan bisa dipecahkan dengan adanya perda pemberdayaan masyarakat dan desa.

”Setelah perda dapat diterbirtkan, diharapkan Pemkab bisa menindaklanjuti dan Pemprov hanya bersifat kordinator, sedangkan pelaksanaan ada pada Pemkab, bahkan kini sudah ada beberapa daerah yang tengah menyiapkan Perda dan mereka masih menunggu Perda ditingkat Provinsi disahkan lebih dulu.”

Namun demikian, lanjutnya, Desa menjadi perhatian Perda karena dinilai sebegai negara kecil yang kurang diberdayakan, sehingga harus terus diberdayakan. Perda ke depan akan menjadi panduan bagi Kabupaten untuk dilaksanakan secara lebih detail.

”Perda ini akan menyangkut potensi alam yang ada di pedesaan berbeda-beda, sehingga yang ada di daerah pegunungan dan pesisir potensi dan karakternya pasti berbeda, sehingga penanganannya juga berbeda,”ujar Masruhan.

Meski begitu, saat ini pembahasan Perda pemberdayaan masyarakat dan Desa sudah sampai tahap uji publik. Dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Raperda dianggap sudah tidak masalah, sehingga dalam waktu dekat segera diperipurnakan.

”Kemungiknan bisa terealisasikan akhir November ini, Perda dapat disahkan sehingga pada 2018 Perda sudah dapat diberlakukan,”tandasnya. (Suparman)

banner 521x10

Komentar