INILAHONLINE.COM, BOGOR
Tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia pada umumnya, membuat banyak pihak merasa prihatin.
Bahkan, seiring perkembangan zaman dan arus informasi yang berbasis perkembangan teknologi yang membuat jarak semakin dekat seakan memberikan kemudahan akses bagi para bandar, pelaku, pemakai maupun oknum untuk mendapatkan maupun mengedarkan narkoba.
Contohnya, bisa dilihat pada beberapa tahun belakangan, para bandar tetap dapat mengendalikan bisnis haramnya walaupun berada di balik jeruji besi. Tidak sedikit pula para aparat yang ikut terseret dan terjebak narkoba. Yang lebih memperhatikan lagi, tidak sedikit para generasi muda, mulai dari para pelajar hingga mahasiswa yang terjebak rayuan semu narkoba.
Atas fenomena tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat memimpin kegiatan sosialisasi penyalahgunaan narkoba yang dipusatkan di Taman Ekspresi Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Minggu (13/10/2019) pagi.
Sekda menjelaskan, cerita dan upaya terkait narkoba senantiasa dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sejak lama, namun data dan angka kasusnya terus naik.
Kepada semua pihak yang telah mendapatkan edukasi diharapkan bisa memberikan pemahaman secara utuh kepada semua, sehingga Kota Bogor Bersinar (Kelurahan Bersih Narkoba) tidak sekedar spanduk semata, tetapi bisa diawali dari pribadi, keluarga kemudian masyarakat.
“Hari ini kita coba buktikan Kota Bogor bisa bersama untuk berlari, kolaborasi dan bersinergi dengan seluruh stakeholder yang bergerak dalam upaya meminimalisir dan menekan penyalahgunaan narkoba di Kota Bogor, diantaranya BNNK, Polresta, Granat, RS.Marzoeki Mahdi dan yang lainnya,” kata Ade.
Dalam kesempatan tersebut warga diberikan pemahaman tentang narkoba, mulai bahan hingga bahayanya.
Ade meyakini untuk mewujudkan visi dan misinya, Pemkot Bogor membutuhkan pihak lainnya.
Apresiasi disampaikannya atas keterlibatan pihak pendidikan, karena ketika segala hal positif diinformasikan lewat pendidikan maka informasi tersebut akan cepat tersebar.
Theo Gill perwakilan DPC. Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Bogor, bersama Dr. Ayie Sri Kartika dari RS. Marzoeki Mahdi dan dari Satnarkoba Polresta Bogor Kota memberikan penjelasan kepada warga yang hadir.
Mulai dari ragam jenis narkoba, baik yang berasal dari zat kimia maupun tanaman. Hingga tentang sanksi hukum narkoba bagi pengguna dan pengedar narkoba.
“Narkoba adalah zat psikoaktif, jika digunakan bukan peruntukannya akan menjadi bumerang bagi penggunanya. Kita harus bisa menjaga diri dan jangan mudah untuk ditawari. Siapapun, baik muda dan tua bisa terjebak mengkonsumsi narkoba. Saya bahkan pernah menangani pengguna narkoba yang masih berusia 9 tahun,” terang Dr. Ayie Sri Kartika.
Wakasatnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ilot Juanda menerangkan, sanksi hukum bagi tersangka narkoba terbagi dua, yakni ada pengguna yang proses hukum dan direhabilitasi. Sedangkan bagi pelaku atau pengedar diproses hukum secara tegas.
Di Polresta Bogor Kota kata dia, mayoritas tahanan dipenuhi tersangka pelaku narkoba, sebanyak 48 tahanan hasil pengembangan kasus. Dalam seminggu kurang lebih ada 6-7 pelaku yang ditangkap.
“Untuk ancaman kurungannya dimulai dari 5 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati,” tuturnya.
(Cheyne Amandah Miranda)