Sering Cekcok, Petugas Valet Parking Mal Puri Indah Tusuk Seniornya

Berita, Hukkrim, Peristiwa860 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Gara-gara tidak terima terus disuruh seniornya, LS (31), menusuk Dika sesama petugas valet parking, di area parkir Mal Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Sabtu (10/11). Korban mengalami luka tusuk di bagian dada, dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.

Kapolsek Kembangan, Kompol Egman Adnan menjelaskan, kejadian itu berawal saat tersangka baru saja tiba di lokasi kerja. Kemudian korban menyuruh tersangka LS untuk membeli minuman, namun tersangka menolak karena masih lelah. Saat sedang melakukan kurvei (kerja bhakti) korban Dika sering memerintah LS, namun ditolak dan terjadi perselisihan.

“Terrsangka yang sedang bekerja menunggu giliran, tiba-tiba korban menyerobot giliran tersangka, dan terjadi cek-cok,” ujarnya, Kamis (15/11).

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menjelaskan, tersangka yang tidak terima dengan perlakuan korban, lalu mengambil pisau yang disembunyikan di balik bajunya.

“Saat tiba di area parkir, ternyata korban yang sudah menunggu terjadi cek-cok antara korban dan tersangka. Pisau yang telah disiapkan langsung ditusukkan ke arah dada korban,” ucapnya.

Saat itu ada saksi Ria Haryadi berusaha melerai. Namun malah tangan kanan Ria juga terluka akibat sabetan pisau. “Kalau korban mengalami luka diantara dada dan perut atau sekitar ulu hati,” lanjutnya.

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung memburu pelaku pelaku berhasil diamankan di Pos RT 009/08, Jalan Simponi Mas 2, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Kita tangkap pelaku yang sebelumnya sudah memintai keterangan dari korban,” tuturnya.

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka menyerang petugas dan membahayakan nyawa masyarakat dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau, sehingga terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas terukur.

“Kita lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka karena yang dilakukan tersangka membahayakan,” tandasnya.

Kini, tersangka LS mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dengan ancaman pasal 351 ayat (2) KUHPidana.

(Badar)