INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Bapenda Kota Semarang melakukan terobosan baru dalam nelakukan pemungutan pajak di kalangan notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), di wilayah operasional Kota Semarang. Dari para pejabat masih kebingungan dalam melakukan pengisian laporan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilakukan melalui aplikasi online E-BPHTB.
Seorang notaris, Antina Marisa mengatakan, banyak menu pilihan dalam aplikasi E-BPHTB yang kurang dimengerti. Karenanya, ia butuh waktu cukup lama untuk mengisi aplikasi yang dilounching Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang pada 1 Maret lalu itu.
“Masih bingung cara pengisiannya karena banyak menu yang tidak saya mengerti, sehingga harus selalu tanya kepada pegawai Bapenda,” kata Marisa saat sosialisasi pelaporan dan pembayaran pajak daerah melalui aplikasi E-BPHTB bagi notaris dan PPAT di Hotel Grasia Semarang, Kamis (15/3/2018).
Marisa mengungkapkan, isi dalam E-BPHTB berbeda dengan formulir pelaporan yang biasanya diisi di kantor Bapenda. Namun dalam pengisian membutuhkan waktu untuk mempelajari lagi cara pengisiannya.
”Kalau sudah paham kemungkinan bisa lancar dan tidak butuh waktu lama. Tapi secara keseluruhan, dengan adanya E-BPHTB ini kerja kami lebih dimudahkan,”ucapnya.
Kasubid Sistem Informasi Bapenda Kota Semarang, Natalistian mengatakan, saat ini masih melakukan trial kepada para wajib pajak. Ia menyadari masih banyak wajib pajak yang belum mengerti secara keseluruhan cara pengisian E-BPHTB yang diluncurkan 1 Maret lalu itu.
”Yang masih kebingungan bisa langsung kontak kami di Bapenda, akan kami bantu cara pengisiannya. Ke depan, kami akan cetak manual book yang bisa menjadi panduan para wajib pajak,”katanya.
Ia menjelaskan, diluncurkannya aplikasi online tersebut untuk memudahkan wajib pajak dari kalangan notaris dan PPAT, dalam melakukan pelaporan maupun pembayaran. Selain itu, juga untuk mengurangi penumpukan antrean yang terjadi di Bapenda jika masih melakukan sistem lama.
”Kantor kami sempit sehingga selalu terjadi penumpukan. Karena itu dengan pengisian E-BPHTB yang dilakukan melalui online, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor,”jelasnya.
Dengan sistem online ini, lanjutnya, diklaim sangat efektif bagi para wajib pajak. Selain wajib pajak cukup datang sekali saja ke kantor Bapenda, yaitu saat pengambilan berkas. Selain itu, proses pembayaran pajak juga bisa dilakukan di kantor Bank Jateng di manapun.
”Dengan sistem E-BPHTB diharapkan lebih meningkatkan dan mempercepat pelayanan. Namun wajib pajak Notaris dan PPAT dapat melakukan pendaftaran dan pendataan BPHTB dimana saja dan kapan saja. Yang terpenting adalah data yang disampaikan adalah data yang benar, jelas dan lengkap,” tambah Saryono.
Selain memudahkan pelayanan, menurutnya, dengan sistem E-BPHTB diharapkan penerimaan pajak sektor ini mencapai target 2018 yang ditetapkan.
”Dalam tahun 2018 ini Bapenda ditarget mampu mengumpulkan pendapatan dari sektor BPHTB sebesar Rp 333,5 miliar. Target tersebut naik dari target 2017 lalu yang hanya sebesar Rp 320 miliar.(Suparman)
Komentar