InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum dan HAM Jateng selama tahun 2017, telah berhasil melakukan pendeportasian terhadap warga negara asing (WNA) sebanyak 138 orang. Mereka dideportasi karena tersangkut berbagai peraturan yang dilanggar, terutama kedatangan ke Indonesia tidak menggunakan visa paspor secara resmi.
”Dalam tahun 2018 mendatang diharapkan bisa lebih intens lagi dalam melakukan penegakan hukum, baik peningkatan kualitas pelyanan kepada masyarakat maupun dalam penegakan hukum terkait keberadaan WNA di wilayah Provinsi Jateng,”kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum dan HAM Ramli HS dalam konferensi Pers dengan wartawan di Semarang, Rabu (20/12/2017).
Menurutnya, dalam penindakan hukum selama 2017 pihaknya sudah melakukan sidang pengadilan terhadap 12 WNA dan 1 WNI. Namun untuk WNI dilakukan persidangan karena dinyatakan bersalah, telah memberikan fasilitas kepada WNA untuk tinggal tanpa melapor ke Imigrasi.
”Jadi bagi warga masyarakat jangan sampai melakukan pelanggaran terhadap pemberian fasilitas bagi WNA, tanpa melapor lebih dahulu kepada Imigrasi,”ujarnya.
Dijelaskan, warga negara asing (WNA) yang telah berada di Jawa Tengah jumlahnya mencapai 47.054 orang, yaitu terdiri 448 izin tinggal kunjungan, 3.692 iin terbatas, 450 iin tetap, dan 23 orang izin tinggal terbatas perairan.
”Dari sejumlah itu terdapat 141 warga negara asing ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) yang kebanyakan berstatus imigran ilegal, yakni 75 orang dari Afganistan, 22 orang dari Somalia, 11 orang dari Sudan serta 18 orang dari Vietnam,”katanya.
Ramli yang didampingi beberapa seksi mengatakan, bahwa divisi keimigrasian juga mencatat dalam tahun 2017 ini, telah berhasil menerbitkan paspor sebanyak 235.213 permohonan. Angka tersebut mengalami peningkatan 0,05 persen bila dibandingkan tahun 2016 yang hanya 223.858 permohonan.
”Dalam menngkatkan pelayanan publik kami telah melakukan beberapa inovasi yang menyangkut pelayanan penerbitan dokmen perjalanan dan penerbitan perizinan keimigrasian, seperti penerapan ‘one stop service’ dalam penerbitan paspor, sistem pembayaran paspor melalui perbankan, dan pendaftaran paspor secara online,”ujarnya.
Meski demikian, lanjutnya, bahwa permohonan pembuatan paspor dari hari ke hari terus mengalami peningkatan, sehingga para pemohon rela datang mengantri sejak pagi sekali sebelum kantor dibuka.
”Guna menghindari antrian yang panjang pihaknya membuat inovasi dan pendaftaran melalui online,”terangnya.
Dikatakan, dalam menyambut HUT Imigrasi pihaknya akan memberikan pelayanan paspor simpatik di seluruh Indonesia. Untuk wilayah Jawa Tengah dilakukan di Semarang dan Surakarta, saat kegiatan Car Free Day mulai 17 Desember 2016 hingga 21 Januari 2018 dengan kuota 50 orang setiap hari Minggu,”paparnya.
Mengenai penerbitan paspor, Ramli mengaku, terjadi penundaan penerbitan paspor sebanyak 766. Penundaan itu dilakukan lantaran pemohon ijin keluar negeri untuk bekerja secara non procedural.
”Ada 18 orang ditunda keberangkatannya, yaitu 8 orang di Bandara Akhmad Yani Semarang dan Adi Soemarno sebantak 10 orang,”tegasnya.(Suparman)