Terkait Penyetopan Pembangunan Jalan Yang Dilakukan Oknum di Lokasi SHGB Milik PT Sentul City, Bukan Dilakukan Oleh Preman Suruhan Perusahaan

Tak Berkategori313 Dilihat

INILAHONLINE, BOGOR – Terkait dugaan penyerobotan tanah Sertipikat Hak Guna Bangunan (S HGB) atas nama PT. Sentul City, Tbk di Desa Bojongkoneng Kecamatan Babakanmadang Kabupaten Bogor yang dilakukan oleh oknum yang menagku sebagai pemilik tanah, maka petugas PT Sentul City melakukan penyetopan dengan melarang dan menghentikan pembangunan jalan yang berada di dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Sentul City, Tbk.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan, ada pihak yang sengaja membangun jalan di dalam lokasi tanah milik PT Sentul City itu. Atas pembangunan jalan tersebut, maka pihak Sentul City melakukam penyetopan (melarang-red) pengerjaan pembangunan jalan tersebut yang dilakukan oleh petugas PT Sentul City. “Dengan adnya kabar yang menyebutkan bahwa kami menyuruh preman untuk menghentikan pembangunan jalan yang diklam sebagai jalan desa tersebut, adalah petugas kami dan bukan preman suruhan perusahan,” Divisi Pertanahan dan Peijinan PT Sentul City, Sejuk Karyanto

Selain itu, Sejuk Karyanto juga menjelaskan, bahwa tindakan penyetopan pengerjaan pembangunan yang dilakukan oleh petugas PT Sentul City adalah merupakan hak dari perusahaanya sebagai pemilik lahan sah yang sudah bersertipikat SHGB, apalagi menurut keterangan dari Kepala Desa Bojongkoneng telah menguatkan, bahwa jalan yang diaspal oleh pihak tertentu tersebut adalah bukan jalan desa

“Wong bukan jalan desa kok diakui jalan desa, padahal pak Kades Bojongkoneng telah memberikan klarifikasi dengan membanta bahwa jalan tersebut bukan jalan desa, tapi mereka kok maksain tetap bangun jalan yang dianggap jalan desa itu,” ujar seorang petugas PT Sentul City mengutip keterangan Kades Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Sabtu (19/5/2023).

Atas terjadinya peristiwa yang sempat tersiar adanya penyetopan pembangunan dan pengaspalan jalan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku warga desa pertengahan pada Mei 2023 di Kampung Tapos, RT 03/ RW 04, Desa Bojongkoneng itu, maka kabar tersebut akhirnya langsung dilakukan oleh pihak Sentul City untuk koordinasi dengan tokoh pemerintahan setempat untuk memperjelas fakta dan kebenaran berita tersebut.

“Pihak Desa Bojongkoneng, kecamatan Babakanmadang Kabupaten Bogor pada tanggal 19 Mei 2023 lalu, memberikan keterangan, bahwa berdasarkan hasil investigasi terhadap tanah yang dibangun jalan oleh pihak lain yang mengaku warga setempat tersebut, apakah betul ada warga desa yang membangun jalan secara swadaya dan distop ooleh pengembang,” ujar Sejuk.

Pada kesempatan tersebut Kepala Desa Bojongkoneng, Rusdi Anwar, menjelaskan bahwa jalan yang sedang diaspal adalah bukan jalan desa dan tidak tercatat sebagai jalan desa. Bahkan hal tersebut juga dikuatkan oleh Kepala Dusun (Kadus) setempat, Cecep Suhendar yang meninjau langsung ke lokasi kejadian bersama media dan menceritakan sebagai warga asli yang sejak kecil tinggal di tempat tersebut mengatakan, bahwa jalan yang dibangun dan diaspal itu setau dirinya bukan merupakan jalan desa.

“Jalan tersebut dulunya adalah Perkebunan. Hasil penelusuran, pengaspal jalan yang mengaku warga ternyata warga pendatang dan diduga spekulan tanah yang membeli over alih garapan lahan dalam area ijin lokasi PT. Sentul City,” tandas Rusdi yang dibenarkan Cecep.

Divisi Pertanahan dan Perijinan Sentul City, Tbk, Sejuk Karyanto ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa benar lahan tersebut adalah HGB PT Sentul City, Tbk, perolehan ex-HGU dari PTP XI. Adapun tindakan penyetopan yang dilakukan terhadap pihak yang membangun dan mengaspal jalan itu, adalah petugas dari PT Sentul City dan bukan preman.

“Kenapa kami menyetop, karena lokasi itu berada di SHGB yang kami milik atas nama Sentul City, sehingga kepemilikan tanah tersebut secara legal adalah sah milik kami dan tanah tersebut sudah bersertipikat HGB atas nama PT. Sentul City, Tbk,” pungkasnya. (Red)