Tersangka Karhutla, Polri Tetapkan 11 Korporasi dan 325 Orang

Berita, Hukkrim, Nasional335 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Polri telah menetapkan 325 tersangka perseorangan dan 95 korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara hingga denda maksimal Rp 15 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri, Brigjen Muhammad Fadil Imran menjelaskan dari 325 tersangka perseorangan, sebanyak 281 laporan polisi saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Sedangkan 37 perkara lainnya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Brigjen Fadil dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Untuk korporasi sendiri, polisi telah menetapkan 95 korporasi yang sudah dilakukan penegakan hukum. 11 diantaranya sudah masuk ke dalam tahap penyidikan dan 84 korporasi masih dalam proses penyelidikan. Mayoritas korporasi tersebut bergerak di bidang perkebunan sawit.

Lebih lanjut, Brigjen Fadil menjelaskan bahwa total luasan lahan areal yang terbakar ialah kurang lebih 7.264 hektare.

“Lahan yang sedang dalam proses penegakkan hukum terhadap area yang terbakar tersebur khususnya korporasi kita lakukan police line dan pemasangan papan pengumuman,” ucapnya.

Mereka yang tengah diproses, dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP.

“Ancaman hukuman pidana 3 tahun sampai dengan 15 tahun. Dan denda mulai dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar,” ujarnya.

Berikut daftar nama korporasi yang tengah dilakukan penyidikan oleh Polda setempat.

Polda Riau : PT. AP dan PT. SSS
Polda Sumatera Selatan : PT. HBL
Polda Jambi : PT. DSSP dan PT. MAS
Polda Kalimantan Selatan : PT. MIB dan PT. BIT
Polda Kalimantan Tengah : PT. PGK dan PT. GBSM
Polda Kalimantan Barat : PT. SAP dan PT. SISU

(Piya Hadi)