Tim KARS lakukan penilaian RSUD Cibinong

Nasional880 Dilihat
Cibinong- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, dilakukan penilaian dari Tim Surveyor Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) guna meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan juga RSUD Cibinong mendapatkan predikat Paripuna.
Para tim penilaian berjumlah empat orang yang diketuai oleh Dr. Hendriani SN dan di dampingi oleh Dr. Yunier Salim, Dr. Jalil Matondang, Maria Vonny Helda Rumampuk dan di terima secara langsung oleh Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti, di RSUD Cibinong, Senin (5/12).
Dalam sambutannya Bupati Bogor menjelaskan bahwa pembangunan sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas program  dalam pembangunan daerah Kabupaten Bogor, pada anggaran tahun 2016 alokasi APBD untuk sektor kesehatan 19,62% atau 1,4 Trilyun.
Selain itu, Kabupaten Bogor juga memiliki target angka harga hidup termasuk tertinggi di Indonesia dan saat ini sudah mencapai 70,35 tahun serta seluruh warga masyarakat memiliki jaminan kesehatan hingga tahun 2018.
“Layanan terbaik yang harus diupayakan berpihak kepada pasien  atau masyarakat luas,”ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa RSUD Cibinong masuk dalam rumah sakit kelas B yang berada pada kawasan Cibinong Raya dan dalam menjalankan fungsinya, RSUD Cibinong telah menjadi rumah sakit rujukan regional serta menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).
“Penerapan PPK- BLUD merupakan salah satu persyarakatan adalah memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja dan memberikan layanan kesehatan  yang profesional dan berbudaya prima, sesuai dengan visinya sebaai rumah sakit yang diandalkan dan dipercaya masyarakat”katanya.
Menutut Dr. Hendriani SN tim KARS tersebut berada di RSUD Cibiniong selama 2 hari kedepan dan akan melakukan penilaian terhadap pencapaian dan cara peneran standar pelayan RSUD.
“Akreditasi tersebut sesuai dengan Dasar Hukum Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 pasal 40. Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, rumah sakit wajib akreditasi berkala minimal 3 tahun sekali,”ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa tingkat penilaian terdiri dari keselamatan pasien, hak pasien dan keluarga, peningkatan mutu dan keselamatan pasien, MDGS, akses dan kontinuitas pelayanan, pelayanan dan bedah serta manajemen fasilitas dan keselamatan.(Andi)