INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Tim Kejakasaan Agung (Kejagung) bersama Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Penegakkan Hukum (Ditgakum) Ditjen Pajak berhasil meringkus seorang buron tersangka kasus pajak berinisial FA (48), Senin (15/7) di Komplek Pelindo II, Cilincing, Jakarta Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Mukri, SH, MH, dalam keterangannya kepada pers di Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjelaskan, tersangka FA ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Pasalnya, tersangka kasus pajak ini merupakan salah satu buronan dalam daftar Tangkap Buron (TABUR) 31.1 yakni TABUR ke-99.
“Tersangka FA adalah orang yang menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui CV Herlinda dalam tahun pajak 2009 dan 2010”, ujarnya.

Menurut Mukri, perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka FA diduga kuat melanggar Pasal 39A huruf a jo Pasal 43 ayat (1) Undang- Undang (UU) Nomor 28 thn 2007 tentang perububahan ketiga UU Nomor 6 tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI.Nomor 16 tahun 2009.
“Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersanka, maka yang berasngkutan terancam hukuman minimal dua dan tahun maksimal maks 6 tahun dan denda minimal dua kali dan maksimal empat kali pajak terutang,” terangnya.
Lebih lanjut Mukri menjelaskan, bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai DPO sejak 2018 oleh PPNS Gakum Ditjen Pajak. Kerugian pada Pendapatan Negara yang timbul akibat perbuatan tersangka Tahun 2009 Rp. 17.867.047.417, Tahun 2010 Rp. 1.429.287.287 dengan total kerugian negara mencapai. Rp. 19.296.334704.
(Iwan Setiawan)
Komentar