UPTD PPA Kota Bogor Pendamping KDRT

Tak Berkategori680 Dilihat
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD – PA) Kota Bogor siap mendampingi para korban tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, menunjukan kecenderungan semakin. Pasalnya, peningkatan  tidak saja terjadi pada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), melainkan juga pada kasus kekerasan terhadap anak, kekerasan seksual dan pelecehan seksual. Hal itu diungkapkan Iit Rahmatin, advokat UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor.

“Kondisi pandemi Covid-19, ikut memperparah meningkatnya tindak kekerasan. Karena perempuan dan anak merupakan kelompok yang memang sangat rentan mengalami kedua jenis kekerasan itu.,” ujar Rahmatin.

Menurutnya, hal itu terjadi karena  kondisi  pandemi, memaksa seseorang  berada di rumah dalam waktu yang panjang bersama pelaku kekerasan yang didominasi laki-laki. Dengan kebersamaan itu relatif tidak kondusif ketika ada persoalan psikologis yang dialami berbagai pihak akibat tekanan pandemi.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan tindak kekerasan di dalam rumah tangga. Sedangkan kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual, menurutnya kerap terjadi  melalui jaringan media sosial, yang lebih intensif digunakan termasuk oleh anak-anak di masa pendemi. Misalnya kasus trafficking dengan model prostitusi online, serta kasus kekerasan seksual dan pelecehaan seksual pada pelaku anak dan korban anak,” ungkapnya.  

Rahmatin menambahkan, baik laki laki maupun perempuan yang terjadi pada  jam, ketika pada situasi normal, anak bersekolah. Karena, pada tahun 2020  UPTD PPA Kota Bogor telah menangani 127 korban kasus kekerasan. Terdiri atas  84 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 43 kasus kekerasan terhadap anak. Berlanjut pada tahun 2021 sebanyak 154 kasus, yang terdiri atas 104 kekerasan terhadap perempuan dan 50 kekerasan terhadap anak. Memasuki 2022, hingga bulan Maret saja sudah tercatat 18 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 21 kekerasan terhadap anak, sehingga total ada 39 kasus. 

“Berdasarkan jenis  kekerasannya, d tahun 2020,  terdapat  44 Kasus KDRT,   12 kasus  Kekerasan   terhadap perempuan di luar KDRT,  diantaranya 5 kasus kekerasan seksual. Sedangkan pada tahun 2021  terdapat 58 kasus KDRT,  8 kekerasan terhadap perempuan diluar KDRT dan  3 kasus Kekerasan seksual terhadap perempuan. Untuk kekerasan terhadap anak  (KTA)    di tahun 2021 kekerasan seksual mendapat tempat teratas    diikuti oleh  kasus KDRT,” paparnya.

 Lebih lanjut Rahmatin mengatakan, pada kasus KDRT pada anak perempuan  dan pada anak  laki laki memiliki jumlah yang seimbang. Tetapi  pada kasus kekerasan terhadap anak secara keseluruhan pada kasus KDRT dan kekerasan diluar KDRT  anak perempuan  lebih rentan mengalami kekerasan dibandingkan laki laki.   Pada  tahun 2020 kekerasan pada  anak perempuan sebanyak   24 kasus  dan anak laki-laki sebanyak 13 kasus. Pada tahun 2021 kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak  33 kasus dan 14 kasus  pada anak laki-laki .

“Menghadapi fenomena sosial seperti itu, maka keberadaan UPTD PPA Kota Bogor menjadi sangat relevan dan strategis. Lembaga ini secara resmi berfungsi awal tahun 2022, melanjutkan kiprah yang sebelumnya dilakukan P2TP2A Kota Bogor,yang sudah  berdiri sejak  11 November 2009,” ucapnya.

Lebih lanjut Rahmatin menambahkan, perubahan kelembagaan yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor itu mengacu pada Peraturan Menteri    PPA Nomor 4 tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA.

Sementara itu, menurut Kepala UPTD PPA Kota Bogor, Indra Heviana, dalam hal penanganan korban kekerasan, pihaknya berperan melakukan pendampingan dan pemulihan. Sebagian kasus ditangani secara hukum dan sebagian menempuh jalur non litigasi dengan memediasi antara korban, keluarga korban serta pelaku untuk bermusyawarah menyelesaikan kasus.

“Di samping itu pihaknya juga melakukan pendampingan psikologis untuk memulihkan kesehatan mental korban, yang terganggu akibat kasus kekerasan yang dialaminya,” imbuhnya.

Ditandaskan, Indra Heviana, bahwa dalam menangani kasus, pihaknya juga bekerjasama dengan berbagai pihak. Diantaranya  Pengadilan Negeri Bogor, Kepolisian Resort Bogor Kota,  Kejaksaan Negeri Bogor,  RSUD kota Bogor, Rumah  Sakit Marzuki Mahdi, Rumah Sakit Bhayangkara dan Dinas Sosial, Puskesmas dan beberapa sekolah. Kerjasama   dengan RUSD Kota Bogor dan Rumah Sakit Bhayangkara terjalin diantaranya  tentang pelayanan medicolegal dan pemerikaaan penunjang gratis untuk perempuan dan anak korban kekerasan.

“Selain mendampingi para korban tindak kekerasan, kami juga terus berupaya mengedukasi masyarakat, tentang pentingnya melaporkan diri ketika mengalami tindak kekerasan,” katanya.

Selain itu Heviana juga mengungkapkan, pada prinsipnya laporan itu penting disampaikan, agar korban tindak kekerasan mendapatkan perlindungan serta pendampingan, baik pendampingan hukum maupun pendampingan pemulihan psikologis. 

“Untuk bisa mendapatkan layanan UPTD PPA Kota Bogor, pihak-pihak yang memerlukan bisa menghubungi hotline service di nomor telepon 081-11115-597, atau langsung melapor ke kantor UPTD PPA Kota Bogor yang beralamat di Jalan Destarata IV No.3. Kota Bogor,” jelasnya.

Herviana juga menyampaikan kepada masyarakat, jadi tindak kekarasan tersebut menimpa keluarga, tetangga dan teman Anda mengalami kekerasan rumah tangga, kekerasan seksual dan kekerasan anak, segera melapor. “Gunakan hak Anda maupun korban kekerasan untuk mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan,” pungkasnya. (Advertorial)