INILAHONLINE.COM, PEKALONGAN — Larangan penggunaan knalpot brong disosilalisasikan hingga ke sekolah-sekolah di Kota Pekalongan, Rabu (10/01/2024) lalu. Hal ini merupakan langkah untuk mewujudkan Kota Pekalongan ‘zero knalpot brong’.
Seperti halnya yang dilakukan Personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Pekalongan Kota melaksanakan Imbauan dan Penyuluhan di SMK Baitussalam Kota Pekalongan tentang Larangan penggunaan Knalpot Brong.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., melalui Kasat Binmas AKP Bambang SK mengatakan, sosialisasi door to door ke sekolah ini merupakan upaya untuk mencegah dan memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Pekalongan.
Sekolah menjadi salah satu sasaran sosialisasi karena meminimalisir penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar.
”Kami ingin mengajak berbagai pihak untuk menciptakan ketenangan di jalan raya. Sekaligus menegakkan aturan berlalulintas,” katanya, Rabu (10/1/2024).
Ia menjelaskan, selama ini keberadaan knalpot brong cukup meresahkan. Apalagi, knalpot brong ini menjadi salah satu sumber suara bising yang mengganggu ketertiban di jalanan dan menganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
”Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preemtif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kegiatan sosialisasi selain disekolah juga terus digencarkan di komunitas-komunitas otomotif hingga penyebaran banner masif di media sosial.
Harapannya, langkah sosialiasi yang dilakukan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan semakin disiplin akan peraturan lalu lintas.
”Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman,” pungkasnya. (Suparman)