INILAHONLINE.COM, GRESIK
Sungguh bejat kelakuan pejabat desa yang sudah berusia 55 tahun ini. Pejabat desa berinisial S dilaporkan karena beberapa kali mencabuli korban yang masih duduk di bangku SD.
Bahkan mirisnya, setelah mencabuli, S datang ke rumah korban untuk melamar korban. Peristiwa bejat itu telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan, ada perangkat desanya yang melakukan kasus persetubuhan terlarang tersebut.
“Sudah non aktif sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan kepolisian. Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya seperti itu,” ujar Abdul Qadir.
Untuk diketahui, S berprofesi sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak. Saat itu, pihaknya sudah memanggil S dan telah mengaku melakukan aksi pencabulan tersebut
“Setelah dikroscek S memang bilang iya melakuan seperti itu sesuai laporan. Langsung kami non aktifkan,” ungkap Abdul Qadir.
Sekedar informasi, korban yang masih duduk dibangku SD dipaksa menuruti aksi bejatnya sejak beberapa tahun lalu. Korban merupakan anak yatim karena sudah ditinggal Almarhum ayahnya.
Menurut informasi, korban dipaksa melakukan hubungan terlarang itu saat duduk di bangku kelas IV SD. Pelaku yang berusia jauh lebih tua itu nekat melucuti korban untuk menuruti nafsu bejatnya di sebuah kuburan dan rumah.
Aksi bejat ini terbongkar saat S berinisiatif mendatangi rumah korban. Kedatangannya ini untuk melamar korban. Tak pelak keluarga korban curiga dan memaksa korban buka suara. Terkuaklah semuanya, selama ini saat korban bermain dengan cucu pelaku, S malah meniduri korbannya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto membenarkan adanya laporan pencabulan anak di bawah umur. “Ya benar ada kasus itu. Tapi, jabatannya persis saya tidak tahu,” ujarnya kepada wartawan.