INILAHONLINE.COM, BOGOR
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440-2458-Hukham tentang Protokol Kesehatan penyelenggaraan Sholat Idul Adha, Penjualan dan Pemotongan Hewan Kurban 1441 H/2020 M selama masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut telah ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya, Selasa (14/07/2020) .
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menuturkan, dasar surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Covid- 19;
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19;
Surat Edaran Kementerian Pertanian Nomor 0008/SE/PK.20/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencan Non Alam Covid-19;
Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 451/ HO/HUKHAM tentang Penyelenggaraan Sholat Idu1 Adha Dalam Situasi wabah Bencana Non Alam Covid- 19 ; dan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-406 tentang Perpanjangan Status Tanggap Keadaan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid- 19 di Kota Bogor.
“Tentunya kami menghimbau kepada semua masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di masa AKB ini. Kami sama sekali tidak melarang, hal ini dilakukan agar kita bisa tetap aman, tertib dan bisa menjalankan tuntunan agama Islam dengan mempertimbangkan peningkatan penularan infeksi Covid-19,” ujar Alma, Rabu (15/07/2020).