Kominfo akan Blokir Media Penyebar Berita Palsu Maupun Black Campaign dalam Pilkada 2018

Nasional, Politik488 Dilihat

InilahOnline.com (Jakarta) – Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan membantu mitigasi kampanye hitam yang mungkin terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak mulai Juli 2018.

Kominfo akan menurunkan situs dan memblokir akun media sosial yang terindikasi melakukan kampanye hitam tanpa pandang bulu.

“Kami sudah mengundang para penyelenggara platform seperti Facebook, Twitter, Google agar mereka dapat berpartisipasi menyaring konten dalam Pilkada 2018 ini. Mereka harus turut serta sesuai UU ITE agar Pilkada ini tetap berkualitas,” kata Menkominfo Rudiantara seperti dilansir laman Kominfo, beberapa waktu lalu.

Kominfo kan berkoordinasi bersama dengan Bawaslu, KPU, Kementerian Dalam Negeri serta Kapolri dan stakeholders lainnya untuk membuat mekanisme mitigasi serendah-rendahnya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada 2018.

Baca Juga : Jelang Pilkada 2018 dan Pilpres 2019, SMSI Serukan Kepada Anggotanya Untuk Waspadai Hoax

“Tanpa pandang bulu, aktivitas masyarakat dalam ranah publik selama masa Pilkada 2018 ini juga akan dipantau melalui mesin pengais di Kementerian Kominfo,” terangnya.

Sanksi yang diberikan kepada penyebar berita palsu maupun black campaign dalam Pilkada 2018 ini akan diserahkan langsung kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kementerian Kominfo nantinya akan mengeksekusi untuk pemblokiran atau take down situs yang melanggar perundang-undangan Pilkada maupun UU ITE.

“Aturan secara teknisnya, konten apa saja yang melanggar aturan pemilihan atau tidak adalah wewenang Bawaslu bersama KPU. Tetapi, nantinya yang mengeksekusi bisa Kominfo yang bantu,” tandasnya.

Baca Juga : SMSI Menyerukan Kepada Seluruh Anggotanya Pemilik Media Online Untuk Melawan Hoax

Lebih lanjut Rudiantara memperkirakan saat ini di Indonesia terdapat 43 ribu portal berita online. Namun, menurutnya jumlah media online yang telah terverifikasi Dewan Pers tidak lebih dari 100 media. Agar tidak dilakukan pemblokiran, portal berita online di Indonesia perlu segera melakukan verifikasi kepada Dewan Pers.

“Ketua Dewan Pers sebelumnya berujar kepada saya apabila ada media yang tidak jelas siapa pengurusnya, siapa penanggungjawabnya, selama tidak jelas alamat redaksinya serta kontennya pun bertentangan dengan perundang-undangan, block saja,” paparnya.

Diingatkannya, verifikasi media online tak hanya untuk menghindari blokir. Kesejahteraan karyawan portal berita online tersebut akan dapat lebih dijamin apabila media telah terverifikasi.

“Bukan hanya menghindari untuk diblokir, tapi juga untuk manfaat karyawannya. Karena disitu juga harus diisi mengenai rencana kesejahteraan karyawannya, misalnya. Ini merupakan ekosistem yang bagus dengan proses verifikasi ini,” ungkapnya.(Mohammad Iqbal)