InilahOnline.com -Target tax amnesty (pengampunan pajak) di Kota Bogor melampaui target yang ditetapkan. Hingga tanggal 30 Beberapa hari lalu, September 2016, total uang pengampunan pajak yang masuk ke kantor pelayanan pajak Kota Bogor mencapai Rp 437 miliar.
“Target kami sampai akhir Desember 2016 atau tax amnesty tahap kedua total Rp 300 miliar. Namun sampai akhir tahap pertama 30 September ini dana yang sudah masuk mencapai Rp 437 miliar,” ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bogor Mamik Eko Soessanto kepada InilahOnline.com Jumat, (30/9)
Pada tahap pertama tax amnesty, kata Mamik, terdapat sekitar 5.600 wajib pajak yang membayar uang tebusan. “Dari jumlah itu terdiri dari para pengusaha dan atas nama pribadi. Di Kota Bogor ini kan banyak pengusaha kuliner, mereka yang juga banyak menyerbu kantor pelayanan pajak,” ujarnya.
Mamik berharap pada tahap kedua yang dimulai awal Oktober hingga akhir Desember 2016, makin banyak warga Kota Bogor yang menyadari pentingnya membayar pajak.
“Tax amnesty sesungguhnya bukan untuk mengumpulkan uang, tapi yang terpenting administrasi perpajakan mereka yang merupakan wajib pajak menjadi lebih rapi, teratur dan lengkap,” jelas Mamik.
Bila pada tahap pertama tebusan tax amnesty terkena denda 2 persen, maka pada tahap kedua denda yang diberlakukan sebesar 3 persen. “Denda tebusan terus bertambah pada tahap ketiga nanti yang dimulai awal Januari hingga Maret 2017 denda mencapai 5 persen,” pungkasnya. (Nicko)