Penyerahan Aset Rumah Perusahaan KAI Daop 4 Semarang

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang sebelumnya menerima penyerahan aset 3 Rumah Perusahaan di wilayah Kota Semarang, setelah sebelumnya sempat terjadi kesalahpahaman.

Rumah milik KAI di Kelurahan Randusari Kecamatan Semarang Selatan tepatnya di Jalan Veteran No.04 atas nama IG Sri Koesoemaningsih, No.28B atas nama Harsono, dan No.28C atas nama Ny Sebago. Rumah itu dihuni sewaktu penghuni masih menjadi pegawai.

Kali ini PT KAI (Persero) Daop 4 kembali menerima penyerahan aset 1 Rumah Perusahaan di Jalan Veteran No.16 pada selasa (12/11/2019).
Tim Penertiban Aset Daop 4 Semarang yang dipimpin Deputy EVP 4 Smg Daniel Yohanes Hutabarat, menerima penyerahan Rumah perusahaan secara sukarela, dari penghuni rumah perusahaan tersebut yang secara administrasi sudah sesuai dengan ketentuan.

“Pak Arif menyerahkan rumah yang dihuni selama 50 tahun ini, secara sukarela tidak ada paksakan,” papar Daniel.

Tim Penertiban Daop 4 Semarang yang hadir dalam kegiatan yakni Senior Manajer PAM, Manajer PAM Obyek Vital – Komersialisasi Non Angkutan, Senior Legal dan jajaran dari unit Penjagaan Aset dan juga Polsuska Daop 4 Semarang.

Dijelaskan, rumah perusahaan yang berada di Jalan Veteran No.16 Kelurahan Randusari Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang, atas nama RM Ario Darmodjo pensiunan pegawai Kereta Api dengan luas tanah 600 m2 dan luas bangunan 118 m2.

Setelah dilaksanakan Berita Acara Penyerahan, penghuni mengosongkan rumah perusahaan dengan dibantu tenaga dari Polsuska dan Tim Penertiban.

“Untuk selanjutnya rumah perusahaan diserahkan kepada unit Komersialisasi Non Angkutan Daop 4 dan akan memanfaatkan aset tersebut untuk meningkatkan pendapatan PT KAI Daop 4 Semarang,” ujar Krisbiyantoro Humas KAI Semarang.

(Suparman)