Perumda Air Minum Tirta Gemilang Harus Tingkatkan Layanan Air Bersih Kepada Masyarakat

INILAHONLINE.COM, MUNGKID — Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP menegaskan, selain meningkatkan layanan air bersih kepada masyarakat, Perumda Tirta Gemilang Kabupaten Magelang harus mampu merawat sumber-sumber mata air dengan menanam tanaman konservasi.

“Agar ekosistem alam terjaga. Maka harus ada titik keseimbangan dengan merawat dan menanam pohon, terutama menanam pohon endemic yang kini mulai langka,” pesan Bupati Magelang, Zaenal Arifin pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-41 Perumda Air Minum Tirta Gemilang di Gedung Pertemuan PDAM, Kota Mungkid, Rabu (1/12/2021).

Menurut Zaenal Arifin, Perumda Air Minum Tirta Gemilang selalu berupaya untuk mengembangkan segala potensi dan sumber daya yang dimiliki secara optimal, guna menunjang proses pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Magelang, sehingga sampai saat ini tetap eksis dan semakin dicintai masyarakat.

Dengan diperolehnya penghargaan tingkat Nasional berupa Penghargaan TOP BUMD 2018 Kategori Terbaik dalam Tata Kelola Perusahaan Pelayanan, Penghargaan Prestige Indonesia 2017 Kategori Perumda Terbaik dalam Kinerja, Anugerah Jawa Pos 2016 Kategori Perusahaan Paling Inovatif.

Kkemudian mendapat kepercayaan mengelola SPAM KSPN Borobudur sebagai hibah dari Pemerintah Pusat. “Ini menunjukkan bahwa Perumda Air Minum Tirta Gemilang, semakin dipercaya oleh masyarakat. Semoga perkembangan ini semakin memacu untuk dapat berprestasi lebih baik pada tahun mendatang,” ungkapnya.

irektur Perumda Tirta Gemilang Kabupaten Magelang, Agus Tri Suharyono mengatakan, rangkain HUT Ke-41 Perumda Tirta Gemilang Kabupaten Magelang diantaranya kegiatan penanaman pohon di Desa Polengan, Kecamatan Srumbung sebanyak 775 pohon, di Desa Somokerto Kecamatan Salam sebanyak 500 pohon, dan di Desa Krincing Kecamatan Secang sebanyak 550 pohon.

“Kami juga ada kegiatan pembuatan sumur resapan di Desa Sukorejo, Kecamatan Mertoyudan, dan juga kegiatan khitanan masal, santunan yatim piatu, serta donor darah,” pungkas, Agus Tri Suharyono.

Di ulang tahunnyake-41, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Magelang Nomor 4 tahun 2021 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang, menjadi dasar perubahan badan hukum dari semula Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang (PDAM), menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang sejak tanggal 13 Juli 2021. (ali subchi)