PNS Tajir Ditangkap KPK: Dulu Tinggal di Rumah Petak, Kini Jadi Konglomerat

Bekasi – Rohadi kini memiliki 17 mobil, rumah sakit, proyek real estate, kapal hingga water park. Tapi siapa nyana, Rohadi dulunya tinggal di rumah petak di Rawa Bebek, Bekasi.

“Rohadi pindah ke sini awal tahun 90-an,” kata Ketua RT 3 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Mikun Prayitno (58) saat berbincang dengan detikcom di rumahnya, Rabu (7/9/2016).

Rohadi pindah dari Indramayu dan tinggal di rumah petak itu karena ia diterima menjadi sipir penjara di Salemba. Kala itu, tidak ada kekayaan yang menonjol dari seorang Rohadi muda.

“Dia pulang pergi memakai baju sipir, nebeng temannya naik sepeda motor. Dia tidak punya kendaraan,” tutur Miskun.

Untuk mencapai rumah itu, tamu harus melewati Jalan Raya Kalibaru, Bekasi. Setelah itu berhenti di sebuah gapura yang lebar jalan sekitar 1,5 meter. Bagi yang membawa mobil harus ditinggal di tepi jalan. Dari jalan raya, tamu harus berjalan kaki di jalan yang berkelok-kelok itu.

Setelah 300 meter berjalan, tamu masih harus jalan kaki ke arah rumah Rohadi lewat gang yang lebih kecil dan hanya bisa dilalui pejalan kaki.

“Dulu ngontrak, tapi kemudian dibeli,” cerita Miskun.

Rumah Rohadi itu ada di ujung gang. Kala itu, rumah petak itu sangat sederhana dan baru ditembok dan ditingkat setelah kehidupan Rohadi mulai berubah.

“Saya awalnya tidak menyangka kalau Rohadi yang muncul di tv itu tetangga lama saya. Tapi saya yakin itu Rohadi yang dulu tinggal di sini karena saya menerima surat dari KPK untuk panggilan praperadilan. Ternyata alamat KTP-nya masih di sini,” kata istri Miskun, Suparti (55).

Kehidupan Rohadi perlahan membaik saat ia diterima sebagai pegawai pengadilan dan bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

“Dia pindah dari sini tahun 2003,” cerita Suparti.

Bila dulu Rohadi tinggal di rumah petak nan sederhana, kini ia malah tinggal di rumah tahanan KPK. Pangkalnya, Rohadi menerima suap dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia untuk mengkondisikan putusan Saipul Jamil.

Siapa nyana, dari penangkapan itu, KPK mengembangkan kasus dan menemukan berbagai kejanggalan atas kekayaannya. Untuk membuktikan keyakinannya, KPK mengenakan Rohadi dengan pasal pencucian uang. Sejumlah aset telah disita dan diamankan KPK.