INILAHONLINE.COM, CIBINONG
Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat modul tower seluler pemancar sinyal yang terjadi di wilayah Kabupaten Bogor dengan menangkap dua orang tersangka berinisial YOP dan FH.
Kapolres Bogor AKBP Andy Mochamad Dicky mengatakan akibat pencurian perangkat itu selain mengalami kerugian miliaran rupiah juga menyebabkan berkurangnya kekuatan sinyal.
“Pelaku melakukan aksi pencurian perangkat modul tower Indosat, Telkomsel, Xl di 6 lokasi tower diantaranya Kecamatan Kemang, Kecamatan Dramaga, Bantarkambing, Cibatok, Cibungbulang, Kecamatan Leuwiliang dan Sindangbarang Kota Bogor,” ujar Dicky di Mapolres Bogor, Selasa (29/1/2019).
Kedua pelaku ditangkap petugas kepolisian pada 17 Januari 2019. Mereka memiliki peran yang berbeda dimana YOP bertindak mengeksekusi pencurian dan FH bertindak sebagai penadah.
Kasus tersebut awalnya terungkap saat Polisi mendapatkan laporan kejadian kehilangan perangkat tower pada akhir 2018 dan kemudian diteruskan untuk dilakukan penyelidikan.
Dicky mengatakan hingga sekarang ini polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif pencurian dan mengetahui besaran jumlah kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Barang ini oleh pelaku dijual ke penadah, nah penadah ini yang kita akan gali kemana barang ini dialirkan, siapa yang menampung ini, siapa yang menggunakan alat ini, ini yang akan kita cari. Termasuk kerugian berapa miliar masih dihitung karena ini kemungkinan masih ada tempat lain lagi, beberapa tempat lagi kejadian kita akan buka laporan-laporan yang terkait kasus ini,” terang Dicky.
Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku antara lain 4 unit WBPD, 2 unit UBBd6, 1 unit Base Band, 2 DUW, 74 rol kabel, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kedua pelaku dijerat oleh polisi dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun dan Tindak Pidana pertolongan jahat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.
(Basir)