Sat Reskrim Polres Bogor Ringkus Pelaku Pembobol ATM Rp.312 Juta

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

Satuan Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor Berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan Bobol ATM.

Polisi berhasil meringkus pelaku pria berinisial YA (21), warga Cianjur yang juga mantan Pegawai Outsourching di Salah Satu Bank di Indonesia. Pelaku ditangkap Oleh Resmob Sat Reskrim Polres Bogor pada tanggal 26 Desember 2018 di Kab Indramayu, Jawa Barat.

Pelaku melakukan aksinya Pembobolan ATM di Mesin ATM Bank BCA Indomaret Jalan Raya Puncak Cibogo, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pelaku berhasil menggondol uang dari ATM senilai Rp. 312 juta dengan berpura – pura menjadi pegawai maintenance dari sebuah bank dan membuka mesin ATM menggunakan Kunci Khusus ATM.

Polisi Berhasil menyita barang bukti dari pelaku diantaranya 2 Kunci Khusus membuka ATM, Uang tunai sebesar Rp. 140.000.000,-, 31 (tiga puluh satu) kartu Paspor ATM BCA gold lama, 18 (delapan belas) kartu Paspor ATM BCA gold baru, 30 (tiga puluh) kartu Paspor ATM BCA Silver atau Blue, 1 (satu) kartu Paspor ATM tahapan Xpresi BCA, 7 (tujuh) kartu Paspor ATM BCA Platinum (5 hitam dan 2 platinum), 19 (sembilan belas) kartu Paspor ATM Bank Danamon Syariah, 2 (dua) kartu Paspor ATM Bank BRI, 3 (tiga) kartu Paspor ATM Bank Mandiri , 2 (dua) kartu Paspor ATM Bank BNI, 1 (satu) kartu Paspor ATM Sinarmas, 2 (dua) kartu Paspor CIMB Niaga, 1 (satu) kartu Visa Bank BTN Syariah, 1 (satu) buah buku tabungan Bank BCA tas nama pelaku, 1 (satu) buah kartu ATNm Bank BCA atas nama pelaku, 1 (satu) buah helm warna putih.

1 (satu) buah kemeja lengan pendek , 1 (satu) buah kartu gantungan Mantenance Service Partner atas nama pelaku, 3 (tiga) lembar surat pengakuan dan permohonan maaf yang diduga ditulis oleh pelaku, 1 (satu) lembar surat tugas pelaku.

1 (satu) lembar slip penerimaan gaji bulan Agustus 2018 milik pelaku, 1 (satu) dus kotak HP kosong merk Oppo A3 S.

Kartu ATM sebanyak itu didapatkan dari Kartu-kartu ATM yang tertelan oleh Mesin ATM.

Atas Perbuatan Pelaku Polisi menerapkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 7 Tahun.

(Piya Hadi)