Tugas Pengacara Harus Kerja Keras, Kerja Cerdan dan Ikhlas

Inilahonline.com(Semarang-Jateng) – Tugas dan fungsi seorang pengacara yaitu selain mem-beri bantuan dan pendampingan hukum terhadap masyarakat yang bermasalah, juga melakukan advokasi sehingga usaha yang dilakukan bener-benar bermanfaat. Meskipun advokasi bidang hukum ada tiga pilar yang harus dipahami, salah satunya adalah kerja keras.

”Pertama kerja keras, kedua kerja cerdas dan ketiga ikhlas,” kata Guru Besar Universitas Semarang (USM) Prof Dr Abdullah kelib di Semarang dalam acara Pembukaan kantor KJH Law Firm Dr Kadi Sukarna M.Hum dan Partner di Semarang, Kamis (20/7/2017) kemarin.

Menurut dia, dengan bekerja keras sesulit apapun pekerjaan pasti ada jalan keluar untuk menyele-saikannya. Dalam tataran ini kerja keras yang dimanivestasikan dengan bekerja sungguh-sungguh, akan menjadi tolok ukur berhasil tidaknya seseorang melakukan pekerjaan.

”Gak ada ceritanya bekerja seenaknya sendiri, tanpa ada konsep yang matang dan terstruktur sehingga membuahkan hasil yang maksimal,”katanya.

Namun demikian sebaliknya bagi yang bekerja setengah-setangah hasilnya ya serba setengah. Apalagi yang dikerjakan itu berlainan bidang, dibutuhkan adanya ketelitian dan kecermatan dalam membagi waktu. ”Jadi setelah bekerja dengan sungguh-sungguh, seorang pekerja harus cerdas, harus fatonah. Intinya harus pandai menempatkan diri dalam kondisi apapun. Karena itu, dalam bekerja tidak terkesan kaku, tetapi juga jangan terkesan seperti orang yang tidak punya pendirian.”

Dijelaskan, dalam bekerja yang dilihat adalah peluang yang sedang berkembang, selanjutnya progres reportnya jelas. Bukan stagnan dan diam ditempat tanpa ada kemajuan sama sekali. Meski sudah berganti hari, bulan dan tahun, seorang pekerja pengacara model begini susah majunya. Maunya hanya minta DP tambah DP lagi atau uang muka, sehingga perkaranya tidak kelar-kelar.

”yang harus perlu digaris bawahi adalah dalam bekerja disertai keihklasan, tidak berorientasi pada profit melulu,”ujarnya.

Guru besar USM ini juga menyoroti tentang tulisan KJH yang dimaksud adalah bukan kependekan dari nama pengacaranya, melainkan singkatan dari kajian Hukum dan Ham.jadi harus tepat sekali landasannya harus ikhlas dan benar-benar mengkaji bagaimana sesungguhnya hukum berlaku dan berfungsi.

”mengingat tidak semua produk aturan perundang-undangan hukum itu benar-benar mencerminkan hukum positif yang berkeadilan serta tepat sasaran,”pintanya.

Ia meminta, kantor ini bisa melakukan pendalaman dan kajian untuk kemudian direkomendasikan ke Mahkamah konstitusi atau ke lembaga lain yang berwenang. (Suparman)