DPRD Kota Bogor Gelar Pembukaan Masa Sidang Kesatu 2019

INILAHONLINE.COM, BOGOR

Wali Kota Bogor, Bima Arya bersama Wakil Wali Kota Bogor, Usmar Hariman menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Rabu (2/01/2019) yang dibuka secara resmi Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Sopian Ali Agam.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Sopian Ali Agam menjelaskan, susunan acara Rapat Paripurna hari ini, sebagaimana telah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah Tanggal 26 Desember 2018 yaitu, Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2019, Penyampaian Laporan Reses Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2018 dan Penetapan Komposisi Alat-alat Kelengkapan DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2019.

Pada kesempatan tersebut disampaikan juga rencana kerja DPRD Kota Bogor Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2019 sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor 172 34 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2019.

Adapun rencana kerja DPRD Kota Bogor yaitu sebagai berikut. Bidang Legislasi, sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2018 yang telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor pada Tahun 2018 ini akan dibahas 17 (Tujuh Belas) Raperda.

Untuk Masa Sidang Kesatu akan dibahas 6 (Enam) Raperda. Selain itu juga terdapat Raperda tahun 2018 yang masih dalam tahap pembahasan panitia khusus dan pembahasannya akan dilanjutkan pada tahun 2019 serta terdapat Raperda yang dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat, yaitu:

  1. Raperda tentang Penataan Pedagang Kaki Lima
  2. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  3. Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jasa Transportasi
  4. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan
  5. Raperda tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan
  6. Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya
  7. Raperda tentang Cagar Budaya.
  8. Raperda tentang Pengelolaan Zakat
  9. Raperda tentang Ketahanan Keluarga.
  10. Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dan beberapa ketentuan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu
  11. Raperda tentang Pencabutan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 14 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Menara dan Pasal 70 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
  12. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
  13. Raperda tentang Perindustrian dan Perdagangan
  14. Raperda tentang Kepemudaan.
  15. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat.
  16. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank
  17. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 8 Daerah Pembangunan Daerah Jawa Barat Banten, Tbk. Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.

Kegiatan di bidang Legislasi lainnya yang akan dilaksanakan selama kurun waktu Tahun Sidang 2019 antara lain:

  1. Penyusunan draft Raperda Prakarsa DPRD
  2. Pengkajian dan Evaluasi Efektifitas Pelaksanaan Perda
  3. Sosialisasi Perda Prakarsa DPRD

Selanjutnya di bidang anggaran, kegiatan yang akan dilaksanakan pada Masa Sidang Kesatu Tahun Sidang 2019 antara lain pembahasan Pokok Pokok Pikiran DPRD kepada Wali Kota dalam rangka mempersiapkan RAPBD Tahun Anggaran 2019.

Sedangkan di bidang pengawasan, kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain:

  1. Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Bogor Tahun 2018.
  2. Pembahasan Masalah Khusus oleh Alat Alat Kelengkapan DPRD sesuai dengan bidang tugasnya, diantaranya melalui Rapat Kerja bersama Mitra Kerja, peninjauan lapangan, Hearing/Dialog bersama tokoh masyarakat dan penerimaan aspirasi.
  3. Koordinasi dan Konsultasi dengan lembaga Pemerintahan dan lembaga lainnya.
  4. Pelaksanaan kegiatan Reses Kehormatan DPRD

Adapun pengawasan internal akan dilaksanakan oleh Badan Pada bidang kelembagaan, kegiatan yang akan dilaksanakan :

  1. Membahas Rencana Kerja DPRD Tahun Sidang 2020 dan Evaluasi Kinerja DPRD Tahun Sidang 2018.
  2. Rapat Konsultasi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor
  3. Mengikutsertakan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai bidang tugasnya dalam seminar, lokakarya, workshop dan diklat lainnya yang diperlukan dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia dan Profesionalisme.

(Periksa Ginting)