Panlih Wakil Bupati Bogor diparipurnakan

Megapolitan, Politik539 Dilihat

Cibinong – DPRD Kabupaten Bogor bersama Bupati Bogor menggelar sidang Paripurna persetujuan atas Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, dan Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bogor, di Ruang Serbaguna II Pemkab Bogor, Kamis (15/9).
Bupati Bogor Nurhayanti menjelaskan, Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini ini merupakan upaya Pemkab Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor,untuk memberikan jaminan bantuan hukum dan keadilan kepada masyarakat khususnya masyarakat miskin. Sebagaimana diketahui program bantuan hukum pada dasarnya merupakan pemenuhan Hak Asasi Manusia ini merupakan implementasi dari UU No 16 Tahun 2011, tentang bantuan hukum yang merupakan bagian dan tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesetaraan didepan hukum dan menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.
 
“Kita memiliki harapan dalam penerapannya nanti, Perda ini berhasil memperluas akses masyarakat  miskin terhadap keadilan sehingga secara keseluruhan akan memberikan jaminan perlindungan sosial dan aspek hukum,” terangnya.
 
Katanya melanjutkan, berkaitan dengan Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, perlu diketahui kondisi keuangan negara didalam APBD Perubahan 2016 ini mengalami penurunan, khususnya dalam komponen penerimaan perpajakan maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sehingga secara keseluruhan penerimaan negara yang berasal dari kedua sumber tersebut turun sebesar Rp.36,3 triliun, penurunan penerimaan negara tersebut berdampak pada belanja pemerintah pusat terhadap pemotongan belanja Kementerian dan Lembaga serta kebijakan penundaan dana alokasi umum kepada Pemda.
 
“Dampak kebijakan penundaan DAU dituangkan didalam Peraturan Menteri Nomor 125/pmk.07 2016 tentang penundaan penyaluran sebagian DAU tahun 2016, terutama dirasakan oleh 169 Prov, Kabupaten dan Kota di indonesia. Kebijakan tersebut tentunya harus disikapi dengan arif terutama dalam penyusunan dan rancangan APBD Tahun 2016, sebagai bentuk empati kita terhadap kondisi keuangan negara mengingat Pemkab Bogor adalah bagian dari Pemerintah RI,” kata Nurhayanti
 
Kata Bupati Bogor menjelaskan, meskipun penundaan DAU  Pemkab Bogor yang berlangsung selama empat bulan ini mencapai Rp.347,241 miliar yang bersifat sementara. Namun antisipasi yang dilakukan Pemkab Bogor yakni melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta relokasi belanja daerah dengan melakukan efisiensi belanja.
 
“Belanja yang diefesiensi tidak terkait terhadap pelayanan dasar masyarakat, tetapi efesiensi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pembiayaan kebutuhan penyediaan layanan masyarakat. Seperti untuk infrastruktur jalan dan jembatan, layanan kesehatan di RS dan Puskesmas serta penambahan alokasi bidang pendidikan maupun penguatan alokasi pembangunan di desa,” tambahnya.
 
 
Ia menjelaskan, langkah-langkah yang telah ditempuh tersebut selanjutnya dirumuskan pada tersusunnya rancangan Perda tentang perubahan APBD tahun 2016. Selain kondisi dan kebijakan tersebut rancangan perubahan APBD tersebut mengakomodir kembali perubahan yang telah dilakukan mendahului perubahan APBD sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku
 
“Salah satu indikator PAD merupakan kekuatan dan kemandirian Kabupaten Bogor dalam membiayai APBD. Begitu pula pada target lainnya PAD diperkirakan mengalami kenaikan sebesar Rp.85,567 miliar atau naik sebesar 9,45 persen dari total semula Rp.905,505 miliar menjadi Rp.990,923 miliar. Komponen belanja daerah total diusulkan pada rancangan APBD Anggaran Tahun 2016 adalah Rp.6,98 triliun rencana ini mengalami penurunan 0,5 persen atau Rp.3,251 miliar,” ujarnya.
 
 Jika dibandingkan dengan belanja APBD Tahun 2016 alokasikan 7,015 triliun penurunan terjadi pada kelompok belanja tidak langsung yang mencapai 3,78 persen  dari alokasi semula Rp3,293 triliun turun sebesar Rp.124,633 triliun sehingga pada rancangan perubahan apbd untuk turun jadi 3,169 triliun.
 
“Berkaitan dengan agenda pembentukan panitia wakil bupati bogor tentunya merupakan langkah yang akan diikuti dengan tahapan lainnya sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku mengisi kekosongan posisi wakil bupati,” imbuhnya.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhendi mengatakan, pada dasarnya Rancangan Peraturan Daerah mengenai Penetapan Persetujuan Bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala daerah terhadap Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016, dan Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bogor, telah disetujui dan disepakati bersama.
“Tinggal bagaimana ini bisa direalisasikan dan diimplementasikan dengan optimal, untuk mengembangkan pembangunan Kabupaten Bogor,” tukasnya. (Mz/Tjr)