INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu dan 20 ribu butir pil ekstasi. Petugas pun menangkap lima orang tersangka saat penyergapan pengiriman barang tersebut, di pelabuhan rakyat, Kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten, Rabu (21/11).
Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz mengatakan, barang tersebut dibawa menggunakan dua buah karung yang berisikan 44 paket bungkusan jenis sabu dan empat bungkus plastik kuning yang berisikan 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi.
BACA JUGA : Satnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Dua Karung Sabu dan Ekstasi
Erick menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi peredaran gelap narkoba. Kemudian di bawah pimpinan Kanit 1 AKP Indra Maulana petugas melakukan penyelidikan dan didapat bahwa sindikat yang dipimpin oleh HT (DPO) menerima pengiriman dari Lampung melalui kapal nelayan di pelabuhan wilayah Bojonegara.
“Kita intai, dan setelah kapal yang dicurigai datang, dua karung narkoba kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil yang dikendarai tersangka HA (41) dan tersangka APP (30). Baru kemudian tim melakukan penyergapan dan didapati dua buah karung narkoba,” ujarnya, saat memberikan keterangan pers, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (26/11).
LIHAT JUGA VIDEONYA : Satnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi
Petugas pun membawa HA, APP, LS (36) kapten kapal, DW (38) dan PR (34) bersama dua karung narkoba ke Jakarta. Selain mereka ada juga SU (34) yang merupakan ABK, hingga saat ini masih berstatus saksi. “Yang 20 ribu butir tablet warna merah jenis narkotika pil ekstasi itu kualitas kelas 1,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan didapati bahwa narkoba kualitas kelas 1 tersebut akan didistribusikan ke Jakarta, Bogor dan Surabaya saat akan pergantian tahun nanti.
“Ini jaringan narkoba internasional Tiongkok dan Taiwan yang dikendalikan oleh jaringan lapas yang sebelumnya dikirim dari pelabuhan Ketapang Lampung oleh sebuah kurir IYL (DPO). Biasanya dikirim melalui Batam atau Medan selanjutnya dikirim melalui jalur darat ke Pulau Jawa,” terangnya.
Turut diamankan juga sebagai barang bukti satu kapal ikan (kasko) warna merah, satu unit mobil Toyota Vios, satu unit mobil Mazda CX7 serta uang tunai sebesar Rp 3.000.000.
Para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman paling ringan enam tahun penjara dan paling berat hukuman mati.
(Badar)