INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang hingga periode Oktober 2019 berhasil mengaman bukti obat ilegal senilai Rp3,12 miliar.
Kepala BBPOM Semarang, Safriansyah mengatakan dari hasil penyitaan obat ilegal itu kini 14 pelaku dan 5 di antaranya berstatus tersangka dan telah diproses hukum.
Berbagai barang bukti itu, telah dimusnahkan siang ini di kantor lama di Jalan Madukoro dan setidakmya ada tiga kategori dari barang bukti yang sudah diamankan tersebut.
“Total produk obat ilegal yang dimusnahkan oleh BPOM mencapai senilai Rp3 126.000.000. Pemusnahan dilakukan secara simbolik dan sisanya dilakukan pemusnahan dengan menggunakan jasa perusahaan pemusnah limbah di Karawang,” ujarnya Selasa (29/10).
Pemusnahan simbolik itu dilakukan dengan membakar menggunakan insenerator mobile dan juga digilas. Barang tersebut merupakan barang ilegal dan juga kedaluwarsa.
Menurutnya, terdapat 5 tersangka yang sudah diproses hukum dengan inisial AF dari Demak, OMG dari Semarang, SM dari Kebumen, S dari Kebumen, AK dari Semarang. Kasus mereka obat tradisional ilegal dan kosmetika ilegal.
Selain proses pidana, diamenambahkan pihaknya juga mengedepankan proses pembinaan untuk pelaku lainnya. Sementara terkait kasus dari 5 tersangka tersebut jumlah barang bukti yang diamankan sebanyak 53.554 item dengan nilai Rp2,04 miliar.
Barang bukti yang diamankan dari pengawasan rutin itu meliputi sarana distribusi obat dan makanan dan sarana kefarmasian senilai Rp1.039.000.000 dengan jumlah 19.416 pieces.
Kategori ketiga sampah obat yang sudah kadulawarsa dikumpulkan Pengurus Cabang Ikatan Apoteker Indonesia dan dinas kesehatan se-Jateng dengan jumlah 43,45 kg senilai Rp47 juta.
Dia menghimbau kepada masyarakat jika menemukan peredaran produk dan makanan ilegal untuk segara menghubungi unit pengaduan konsumen BBPOM Semarang di nomor (024) 76123238 atau email likpomsm@yahoo.com.
(Suparman)




























































Komentar