Pernyataan Sikap Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Menolak Terhadap Pilkada Tidak Langsung oleh DPRD

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Wacana pemilihan umum dan pilkada melalui anggota DPR mendapat tanggapan serius oleh akademisi. Setidaknya Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI), menolak pemilihan melalui anggota DPR karena bisa mengebiri hak masyarakat untuk menentukan calon pemimpinnya.

” AIPI sebagai organisasi profesi keilmuan yang berkomitmen pada pengembangan demokrasi konstitusional, tata kelola pemerintahan yang akuntabel, serta kedaulatan rakyat, dengan ini menyatakan penolakan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak langsung melalui DPRD,” ungkap Ketua AIPI Cabang Semarang Dr Nurhidayat Sardini, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, penolakan ini didasarkan pada pertimbangan akademik dan konstitusional sebagai berikut:
Satu, Pilkada tidak langsung merupakan kemunduran demokrasi (Democratic Backsliding) sekaligus bertentangan dengan Putusan MK Nomor 135/PUUXXII/2024 yang telah mengunci bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian dari format pemilihan serentak lokal secara langsung dengan jeda waktu minimal 2 (dua) tahun dan maksimal 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan setelah pemilu serentak nasional.

Kedua, Pilkada tidak langsung merupakan langkah mundur dari prinsip demokrasi elektoral yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Pemilihan langsung kepala daerah adalah instrumen penting dalam memperluas partisipasi politik warga negara dan memperkuat kedaulatan rakyat

Ketiga, Penyelenggaraan pilkada tidak langsung merupakan bagian dari pelemahan prinsip kedaulatan rakyat dan justru akan menjauhkan rakyat dari sistem demokrasi.

Keempat, Pemindahan hak memilih kepala daerah dari warga negara kepada DPRD mereduksi hak politik rakyat dan menggeser legitimasi kekuasaan dari rakyat kepada elite politik. Perubahan ini berpotensi menciptakan jarak antara pemimpin daerah dengan masyarakat luas dan beresiko menghilangkan partisipasi bermakna dalam berdemokrasi.

Kelima, Pilkada tidak langung berisiko mengalihkan politik transaksional dan semakin memperkuat oligarki dan dominasi pengaruh orang-orang kuat yang justru dapat merusak demokrasi di tingkat lokal. Berdasarkan kajian ilmu politik dan pengalaman historis, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD cenderung meningkatkan praktik politik transaksional, patronase, dan oligarki elite, serta memperbesar peluang konflik kepentingan dalam pemerintahan daerah.

Keenam, Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak menjawab masalah substantif pilkada yang bersumber dari praktek personalisasi dan penentuan calon-calon yang cenderung tidak demokratis di internal partai politik.

” Berbagai persoalan Pilkada seperti biaya politik tinggi, politik uang, dan lemahnya kaderisasi partai bukan disebabkan oleh mekanisme pemilihan langsung itu sendiri, melainkan oleh lemahnya institusionalisasi partai politik dan penegakan hukum. Mengubah sistem pemilihan kepala daerah, dari langsung menjadi tidak langsung, tidak serta-merta menyelesaikan problem biaya politik yang mahal, sebaliknya akan menimbulkan permasalahan baru bagi demokrasi di tingkat lokal yang minim partisipasi dan bersifat elitis.”

Perubahan Mekanisme Penentuan Kepala Daerah Inkonsistensi

Kedelapan, Perubahan mekanisme penentuan kepala daerah juga inkonistensi dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang idealnya dibangun atas dasar kerangka politik-demokrasi yang lebih partisipatif

Kesembilan, Pilkada langsung merupakan bagian integral dari desain otonomi daerah yang bertujuan mendekatkan kekuasaan kepada rakyat. Menghapusnya berpotensi memusatkan kembali kekuasaan dan melemahkan akuntabilitas pemerintahan daerah.

Kesepuluh, Pilkada langsung oleh rakyat merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dari pilihan skema sistem presidensial yang meniscayakan pemilihan presiden dan wapres secara langsung oleh rakyat.

“Atas dasar pertimbangan di atas, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia bersikap, menolak secara tegas Pilkada tidak langsung oleh DPRD,” ungkapnya.

Meski demikian, dalam mewujudkan demokrasi yang lebih substantif, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia Mendesak pembuat kebijakan untuk memperbaiki dan mempertahankan Pilkada langsung melalui reformasi penguatan partai politik, penegakan hukum pemilu dan pendanaan politik.

“Sebagai sebuah gerakan bersama untuk menyelematkan demokrasi Indonesia, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia mengajak komunitas akademik, masyarakat sipil, dan media untuk mengawal kebijakan demokrasi elektoral, agar tetap sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan konstitusionalisme demokratis,” tuturnya.

Demokrasi, lanjut Ketua Departemen Politik Undip, bukan semata-semata persoalan efisiensi, melainkan legitimasi kekuasaan, soal hak, partisipasi masyarakat yang tidak bisa ditawar-tawar oleh elite-elite partai politik.

” Oleh karena itu, setiap perubahan sistem politik harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi dan pelembagaan institusi demokrasi serta partisipasi bermakna dari rakyat, bukan justru mengurangi peran rakyat dalam menentukan kepemimpinan politiknya,” ujarnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar