417 WBP Lapas dan Rutan di Jateng Peroleh Remisi Natal 2021

INILAHONLINE.COM, SEMARANG — Sebanyak 417 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dan Rutan di Jawa Tengah mendapatkan Remisi, Khusus Hari Raya Natal 2021.

Dari WBP sebanyak itu, 5 di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas, karena setelah mendapatkan remisi, mereka terhitung selesai menjalani masa pidananya.

Kepala Kantor Wilayah, A Yuspahruddin mengatakan bahwa pemberian remisi berdasarkan peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Remisi ini adalah bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995,” ujarnya di Semarang, Jumat (24/12).

Menurutnya, tujuan pemberian remisi bukan sekedar pengurangan masa tahanan, tapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.

“Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana,” tuturnya.

Selain tu, lanjutnya, juga sebagai apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar aturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentu semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Yuspahruddin menambahkan, remisi merupakan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan.

Dari 404 napi penerima remisi itu, merupakan WBP Dewasa. Sementara di golongan Anak Binaan ada 5 napi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman.

Jumlah Remisi yang diberikan bervariasi, dari 15 hari sampai 2 bulan. WBP dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 75 napi, remisi 1 bulan diberikan kepada 224 napi dan 56 narapidana lainnya berhak atas remisi 1 bulan 15 hari, dan sisanya, 62 narapidana memperoleh remisi sebanyak 2 bulan.

“Besaran remisi yang diterima masing-masing WBP dan Anak Binaan ditentukan berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh mereka.”

Dari 46 Lapas dan Rutan di Jawa Tengah, ada 8 UPT yang WBP-nya tidak menerima remisi. Bahan UPT yang terbanyak mendapatkan remisi untuk WBP-nya adalah Lapas Kelas I Semarang mencapai sebanyak 82 napi.

Pemberian remisi berdampak pada penghematan anggaran. Dengan diberikan remisi, secara otomatis anggaran Negara yang biasanya dikeluarkan untuk biaya makan WBP juga akan berkurang.

Dari jumlah tersebut di atas, Remisi Khusus Hari Raya Natal 2021 setidaknya menghemat anggaran sebesar Rp260.205.000.(Suparman)

banner 521x10

Komentar