Alokasi Dana Kajian Pemidahan Pusat Pemkab Subang Berpotensi Sarat KKN

Berita, Hukkrim, Pantura509 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SUBANG

Pemkab Subang yang berencana mengalokasikan dana kajian pemindahan pusat pemerintahan kabupaten sebesar Rp.290 jutaan dinilai hanya penghamburan dana semata dan diduga sarat KKN. “Hal itu karena tidak ada alasan penting dan mendesak untuk dilakukan kajian tersebut,” ujar Pemerhati Pemerintahan Daerah, DR.Budi Setiadi,M.Si kepada awak media melalui pesan singkat, Selasa (16/7/2019).

Selanjutnya Budi menyarankan Pemkab Subang segera mengevaluasi kebijakan anggaran untuk kajian itu. “Dengan mengalokasikan dana kajian pemindahan pusat pemerintahan kabupaten sebesar Rp.290 jutaan, Pemkab Subang dinilai telah melakukan suatu kegiatan yang tidak perlu, karena tidak ada alasan kuat yang mendasarinya. Jadi untuk apa?,” tanyanya heran.

Alokasi dana kajian tersebut, menurut Budi menggambarkan bahwa perencanaan Pemkab tidak fokus pada upaya penyelesaian masalah yang dihadapi atau pada upaya pemenuhan kebutuhan publik yang sering dikeluhkan oleh masyarakat.  “Kemudian yang keseluruhannya mengakibatkan pada inefisiensi pengelolaan keuangan daerah,” imbuhnya.
Bahkan dia mensilanyalir agenda pemindahan pusat pemerintahan bermuatan unsur koruptif.

Kebijakan Pembangunan anggaran oleh Bupati itu harus di dasarkan pada tujuan yang jelas yang termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) supaya kewenangan dijalankan berkesesuaian dengan tujuan dan rasa keadilan. “Jangan asal menyerap anggaran,” tegasnya.

Kemudian kata Budi hal yang harus dilakukan Bupati adalah berupaya mengontrol kebijakan anggaran secara serius , lantaran korupsi yang sesungguhnya ada di kebijakan pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). ” Kebijakan – kebijakan yang cenderung koruptif ini lah yang tidak boleh terjadi di Pemerintahan Kabupaten Subang sekarang,” katanya.

Dalam pandangan Budi niat baik Bupati Subang harus selalu diingatkan supaya memiliki kebijakan yang lurus dan benar-benar berpihak kepada kepentingan publik. “Jangan malah sengaja dijerumuskan oleh kebijakan-kebijakan yang bersifat penghamburan dan berpotensi koruptif sehingga merugikan rakyat,” pungkasnya.

(Abdulah)

banner 521x10

Komentar