Bareskrim Bongkar Penjualan Ganja Dikemas Aseksori Rokok Via Medsos

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Kepolisian Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti 41 Kilogram. Modus pelaku yakni dengan mengemas ganja dalam bentuk aksesoris rokok.

“Dalam bisnisnya, ganja ini didesain secara khusus lalu disimpan dalam kemasan aksesoris rokok, salah satunya media yang digunakan untuk mengedarkan adalah media Instagram, juga sudah merambah ke beberapa jasa online yang ada.” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Bareskrim Polri, Senin (27/1/2020).

Asep menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa diduga terjadi peredaran ganja menggunakan media online Instagram dengan alamat akun @materilasap dan @drewmolid.smokehaus.

Tim Subdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri memperoleh info bahwa penjual ganja online tersebut tinggal di daerah Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, sehingga tim menyelidiki secara intensif melakukan penggerebekan di kamar kost Lentera Residence kamar 35 yang beralamat di Jl. Abuserin no 17 Kel. Gandaria Selatan, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan pada tanggal 10 Januari 2020 pukul 01.00 WIB. Diketahui bahwa penghuni kamar tersebut adalah sepasang kekasih berinisial YMK (33) dan AR (24).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja 41 Kg, barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan narkotika seperti kertas papper, korek gas, filter rokok, kemasan kaleng rokok, alat penghancur biji, tembakau rokok, isolasi plastik, alat vacum plastik, alat press plastik, timbangan digital, kantong alumunium, plastik klip, stiker hitam, sarung tangan plastik, plastik bubble warp, handphone, laptop, buku catatan dan resi pengiriman paket.

Berdasarkan hasil pemerikasaan, petugas mengamankan tersangka YMK (33) dan AR (24), “YMK memperoleh ganja dari T (DPO) di Bukittinggi Sumatera Barat kemudian ganja tersebut dikirim YMK (33) dari Bukittinggi secara bertahap menggunakan paket via ekspedisi,” katanya.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka sudah menjalankan bisnis haram tersebut sejak September 2019.

“Ganja tersebut dikirim melalui paket ekspedisi ditujukan kepada AR (24) ke alamat kostnya,” ujar Asep.

Para pelaku dijerat Pasal Primair yang disangkakan kepada para tersangka pasal 114 ayat (2) juncto, pasal 132 ayat (1) dan dan Pasal Subsidair pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dan atau penjara paling singkat enam tahun.

(Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar