Bawaslu Daerah Harus Tegas Terhadap Caleg yang Pasang Alat Peraga Kampanye Belum Waktunya

Jawa Tengah, Politik996 Dilihat

INILAHONLINE.COM, PURWODADI – Masalah peraturan yang dilakukan oleh Bawaslu daerah, terutama pemasangan baliho caleg dari masing-masing kabupatan di Daerah Pemilihan Tiga (Pati, Rembang, Blora dan Grobogan). hingga kini masih berbeda-beda aturan yang dilaksanakan di lapangan.

”Seharusnya peraturan Bawaslu daerah dalam menegakkan aturan dan pengawasan, tidak berbeda-beda tapi harus sama sehigga tidak membingungkan para caleg, yang berada di daerah dalam melakukan pemasangan baliho,”ungkap Firman Subagyo caleg DPR RI dari Dapil 3 dalam dialog interaktif yang dilakukan DPD Partai Golkar Grobogan, Minggu (26/8/2018).

Menurut Firman Subagyo, berdasarkan aturan PKPU seharusnya sebelum tahapan kampanye dilarang melakukan pemasangan baliho atau spanduk caleg yang bertebaran di jalan. Padahal sekarang ini belum boleh para caleg melakukan pemasangan itu sehingga ada kesan pembiaran.

”Bawaslu daerah seharusnya melakukan tindakan tegas dalam pemasangan baliho oleh caleg, yang dinilai sudah melanggar aturan ini,”pinta anggota Komisi II DPR RI ini.

Politisi dari partai Golkar ini, mengaku geram terhadap pemasangan baliho yang berada di kantor partai dilarang melakukan pemasangan baliho dengan menggunakan simbol partai dan nomor urut serta para calegnya. Sementara di beberapa jalan protokol sudah terpasang baliho besar dengan calegnya tidak diambil tindakan tegas.

”Bawaslu daerah diminta untuk melakukan tindakan tegas dan berani terhadap caleg dari partai lain, yang dinilai sudah menyalahi aturan yaitu pemasangan baliho dengan nomorurut partai tertentu,”tegasnya.

Terkait promosi di media sosial, Firman menegaskan, banyak caleg yang secara terang-terangan melakukan pencitraan dengan nomor urut dari partai lain, kendati sudah dipanggil oleh aparat namun belum ada sagsi secara tegas yang dilakukan.

”Saya meminta penegakan hukum terpadu yang melibatkan aparat terkait, termasuk Bawslu Daerah harus benar-benar melakukan aturan-aturan yang sudah ditentukan tersebut,”tegasnya.

Sementara Bawaslu Daerah Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan, belum dilakukannya penindakan dengan tegas, karena kepengurusannya Bawaslu baru terbentuk. Namun terhadap pelanggaran alat peraga kampanye tersebut akan dilakukan klarifikasi lebih dahulu, mana yang sudah melanggar aturan dan yang belum dinilai melanggar.

”Untuk secepatnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat terkait, yaitu baik dari Kepolisian maupun dari KPU sendiri. Hanya penegak hukum terpadu (Gakkumdu) nantinya diharapkan bisa menindak terhadap yang melanggar aturan tersebut,”ujarnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar