BNNP Jateng Berhasil Tangkap Pengedar Sabu dan Amankan Senjata Air Sofgun

Daerah616 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah kembali berhasil menangkap serta mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika, jenis sabu dengan barang bukti (BB) 1,1 Kg dan senjata air soft gun dan peluru. Penangkapan berhasil dilakukan di wilayah pedesaan yang masuk kawasan dataran tinggi area agro Wisata Kopeng Kecamatan getasan Kabupaten Semarang.

Penangkapan yang cukup berbelit ini semula berawal setelah petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan wisata Kopeng sering dijadikan lokasi transaksi narkotika dalam skala besar. Berbekal informasi itu setelah dilakukan pengembangan dengan menerjunkan tim melakukan penyelidikan selama sepekan di sekitar area tersebut.

”Setelah melakukan lidik secara mendalam, akhirnya pada hari Jumat (2/2/2018) sekitar pukul 14.15 WIB, tim yang diperkuat oleh Tim Intel akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan barang bukti 1,1 kg dan mengamankan seorang tersangka,”ujar kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Drs Tri Agus Heruprasetyo, MH dalam Konferensi pers dengan awak media di Kantor BNNP Jateng jalan Madukoro 8 B Semarang, Selasa (6/2/2018).

Menurut Triagus Heru Prasetyo, tersangka yang berinisial ER alias John dengan tanggal lahir 04-10-1987 dengan alamat Getasari RT 1 RW 2 Gladagsari, Ampel, Boyolali, berhasil ditangkap ketika sedang berada di kamar kosnya di sebuah rumah di Taman Wisata Kopeng Dk Sleker RT 005/RW 003 Kelurahan Kopeng Kecamatan Getasan kabupaten Semarang.

”Dalam penangkapan ini lokasi tempat kosnya sangat sulit terdeteksi, karena bukan bangunan kos permanen dan merupkan satu-satunya kamar yang disewakan oleh penduduk setempat kepada ER tersebut. Hanya kamar yang disewakan tersebut menyatu dengan rumah induk dan disekitarnya tidak ada kamar-kamar lain yang disewakan,”ungkapnya.

Namun demikian, lanjut Triagus, tersangka John ini sengaja mencari lokasi yang tersembunyi di antara kebun-kebun tanaman bunga, agar aktivitas illegalnya tidak terpantau oleh aparat. Dari tangan tersangka berhasil disita beberapa BB narkotika (1,1) kg diantaranya, satu bungkus sabu (kemasan teh cina) 1kg, paket sabu dalam permen Blaster @ 1 gram sebanyak 19 paket, paket sabu @ 5 gram 3 paket, paket sabu @1 gram 54 paket, paket sabu dalam permen polos @ 5 gram 9 paket.

”Barang butki lain adalah sebuah motor yamaha, tiga buah HP dari berbagai merk, timbangan elektrik dan sebuah senjata Air Soft Gun dan pelurunya,”katanya.

Ia yang duidampingi Kabid pemberantasan Suprinarto mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa BB 1,1 Kg sabu merupakan sisa dari 4 kg sabu yang disimpan. Sementara sebanyak 3,9 kg sabu telah berhasil diedarkan selama satu bulan terakhir.

”ER alias John mengedarkan sabu di wilayah Klero, Tingkit, tengaran, getasan dan bawen yang masuk wilayah administratif Kabupaten Semarang, Boyolali dan Salatiga.,”paparnya.

Selain diedarkan di wilayah Jawa tengah, lanjut dia, narkotika jenis sabu tersebut juga dikirim melalui Kantor Pos ke jakarta dan Halmahera. Modus yang digunakan oleh tersangka dalam transaksi ini dengan meletakkan narkotika di sebuah alamat, selanjutnya dia akan memandu pengambil narkotika (sabu) melalui telepon dari kejauhan.

”Ini, modus baru yang dilakukan oleh tersangka dalam melakukan penjualan dan transaksi kepada pembelinya. Namun yang harus diwaspadai adalah jika alamat yang dikirmkan itu tidak benar, hal ini yang harus diwaspadai oleh masyarakat,”ujarnya.

Dalam kasus ini, menurut Kepala BBNP Jateng penyidik terus mengembangkan dan menyelidiki dari mana narkotika (sabu) tersebut berasal. Tersangka mengaku memgambil narkotika sebanyak 4 kali di sebuah alamat di Semarang dan disuruh melakukan transaksi oleh seseorang yang dikenalnya melalui telepon bernama JIUN.

”Yang jelas sistem jaringan sindikat narkotika ini, pola yang digunakan adalah dengan cara sel terputus yaitu, antara kurir dan bos di atasnya tidak saling mengenal secara langsung. Dalam kasus ini tersangka dikenai pasal 114 junto pasal 112 Undang-undang No, 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,”jelasnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar