BNNP Jateng Kembali Bongkar Penyelundupan Sabu Sabu Dikendalikan dari Lapas Kedungpane

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah kembali mengungkap jaringan bisnis barang haram jenis sabu, yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Kali ini, narapidana Kedungpane yang mengendalikan bisnis sabu dalam penjara bernama Ali Junaedi alias Ali Mambu dan Nurkhan alias Enggle.

Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Beny Gunawan mengatakan para pelaku itu merupakan residivis kasus narkotika.Pelaku Nurkhan sebelumnya divonis pidana 10 tahun atas kepemilikan sabu seberat 100 gram yang diungkap BNNP Jateng pada 2019. Sedangkan sejawatnya, Ali Junaedi, divonis 5 tahun 2 bulan penjara atas kasus narkotika dan obat berbahaya yang diungkap Kepolisian Resort Jepara pada 2017.

Kasus bisnis sabu, lanjutnya, hasil kendali dari Lapas Kedungpane ini terungkap setelah BNNP Jateng menangkap B alias Bengbeng di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, pada 16 Februari 2020.

“B terbang dari Batam, Kepulauan Riau, dengan membawa sabu seberat 150 gram. Untuk mengelabui petugas, sabu ini disimpan di dubur tersangka,” ujarnya, Kamis (27/2/2020).

Dijelakan, dari keterangan B, tutur Beny, BNN Jateng mendapat informasi bahwa barang haram itu akan diantar ke NM alias Jon di Jepara.

“Kemudian tim melakukan control delivery dan meringkus penerima bernama NM, hingga berhasil disita sebagai barang bukti satu unit handphone dan sepeda motor,” tutur Beny.

Menurutnya, peran dua narapidana Kedungpane sebagai pengendali ini terungkap, setelah NM ‘bernyanyi’ kepada penyidik BNN Jateng. NM mengaku diperintah Ali dan Nurkhan untuk menerima sabu yang diantar B.

“Dari hasil interogasi ini, kami berkoordinasi dengan pihak Lapas Kedungpane untuk menangkap Ali dan Nurkhan hingga kini telah diamankan dua unit handphone untuk komunikasi,” ujarnya.

Beny menuturkan ke empat tersangka ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider 112 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana mereka minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati.

Sebelumnya, BNNP Jateng menangkap JD dan ALF saat sedang melakukan transaksi sabu seberat 126,21 gram di daerah Pedurungan, Semarang, pada 31 Januari 2020. Dari penangkapan mereka, BNNP Jateng mengungkap bisnis narkotika yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kedungpane, Harry Kurniawan alias Keling.

Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar