
INILAHONLINE.COM, BOGOR – Terkait maraknya parkir liar di Kota Bogor, diduga ada aliran 5 miliar. Hal itu terungkap saat para aktivis Mahasiswa Pancasila (Mapancas) melakukan aksi unjuk rasa menentang parkir liar di kota Bogor. Pasalnya, parkir liar ini sudah menggurita hingga hasilkan 5 miliar per tahun serta menguap ke sejumlah oknum
“Dugaan praktik parkir liar di sejumlah titik di Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik. Hal ini dinilai merugikan pendapatan daerah dan itu disebut berlangsung tanpa kejelasan dasar hukum dan mekanisme pengawasan yang transparan,” ujar Ketua Mapancas Bogor, Verga Aziz
Menurutnya, persoalan parkir liar tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Ia menyebut potensi perputaran uang dari parkir liar bukan angka kecil dan patut ditelusuri secara terbuka.
“Dasar hukum tanpa masuk ke kas daerah sementara kewenangan pengawasan ada pada Dinas Perhubungan Kota Bogor, maka publik berhak mencurigai adanya pembiaran sistemik, dan pembiaran yang konsisten seringkali bukan kelemahan melainkan bagian dari skema,” ungkapnya
Selain itu Azis juga menandaskan, bahwa hitungan hasil pungutan parjkir liar menurut hitungan kasar sangat jelas, satu titik parkir liar menghasilkan Rp500 ribu per hari, jika ada 30 titik aktif maka potensi uang beredar bisa Rp15 juta per hari, dalam sebulan Rp450 juta, dan dalam setahun lebih dari Rp5 miliar,” ujar Verga, Minggu, 22 Februari 2026.
“Angka ini menunjukkan adanya potensi kebocoran pendapatan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah. kami menilai perlu ada audit menyeluruh agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya
Verga Azis juga menegaskan, indikasi penyalahgunaan wewenang bisa saja terjadi jika pengelolaan tidak transparan dan aparat penegak hukum (APH) Kota Bogor harus mengusutnya.

“Uang yang beredar mencapai miliaran rupiah dalam satu tahun, sehingga aparatur penegak hukum atau inspektorat Pemerintah Kota Bogor harus membuat jelas kasus ini agar masyarakat terlindungi dari praktik parkir liar dengan aturan yang tegas dan masuk ke kas daerah,” katanya.
Azis menambahkan, kejelasan regulasi dan pengawasan dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Bogor menjadi kunci penataan sistem parkir yang akuntabel. Dengan pengelolaan resmi dan terintegrasi, potensi pendapatan asli daerah bisa dioptimalkan sekaligus mencegah praktik ilegal.
Mapancas mengajak masyarakat untuk tidak diam apabila menemukan dugaan pelanggaran di lapangan. Warga diminta berani melapor jika ada praktik parkir liar atau tindakan yang mencederai hukum, demi terciptanya tata kelola kota yang lebih bersih dan berkeadilan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor terus melakukan penanganan parkir liar dengan razia. Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin, menekankan, pihaknya akan intens melakukan razia parkir liar, dalam menciptakan keamanan bagi masyarakat.
“Kita mengusir parkir liar baik itu mobil atau motor bahkan jika ada yang membandel kita gembok. Upaya tersebut sebagai Penanganan dan tindakan hukum sebagai konsekuensi Sudah parkir di badan jalan atau bukan peruntukannya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembangan Aspirasi Rakyat (LSM PAR), Khotman Idris angkat bicra soal maraknya parkir liar di Kota Bogor yang cenderung terdapat dugaan korupsi dan penggelapan hasil parkir liar yang tiodak diketahui dan dilaporkan secara resmi oleh para oknum pelakunya
“Kami mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dengan adanya dugaan korupsi dan penggelapan uang hasil parkir liar ini siapapun oknumnya,” tandasnya.
Khotman Idris juga menduga, bahwa hasil pungutan parkir liar ini tidak menutup kemungkinan dikkordinir dan disetor oleh oknum dari puihak-pihak tertentu.
“Untuk itu, dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, harus melakukan pengawasan ketat terhadap para pelaku parkir liar yang diduga dibackingin oleh aparat,” ujarnya.
Selanjutnya, baik Mmapacas dan LSM PAR meminta Pemerintah Kota Bogor juga menyiapkan, bagaimana cara agar bisa memutus mata rantai parkir liar dengan tindakan dan penanganan yang tepat agar nantinya masuk sebagai kas daerah. (PH)
























































Komentar