LAK DKI Jakarta Somasi PT. MSU Selaku Developer Apartemen Meikarta

INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari JFT konsumen yang telah pembeli lunas unit Apartemen Meikarta telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26 kepada PT. MSU selaku Developer Apartemen Meikarta. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta, Zentoni, SH, MH, Senin (19/1/2026)

“Surat Somasi ini dilayangkan kepada PT. MSU oleh karena unit Apartemen Distric 3 No Unit 02E (73,11M2) Blok 62007 Tower 2-B dengan harga sebesar Rp. 491.881.909 yang telah dibeli secara lunas sejak tahun 2017 sampai saat ini belum dibangun sama sekali,” jelasnya

Lebih lanjut Zentoni mengungkapkan, seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit Apartemen maka demi hukum wajib menerima unit apartemen sesuai pesanan sejak awal dan apabila hal tersebut tidak terlaksana oleh PT. MSU.

“Sehingga konsumen berhak meminta uang yang telah disetor dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 491.881.909 tanpa ada potongan apapun,” tandasnya.

Selain itu Zentoni juga  menjelaskan, dalam hal ini LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT. MSU selaku Developer Apartemen Meikarta.

“Untuk itu, pihak developer diminta segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan hukum dari konsumen,” kata Zentoni, Kandidat Doktor FH Undip Semarang tersebut. (PH)

banner 521x10

Komentar