Destinasi Wisata Alam Di Magelang Terus Berkembang Pesat

INILAHONLINE.COM, MAGELANG

Era Pandemi Covid – 19, destinasi wisata alam di Kabupaten Magelang semakin berkembang pesat, hal itu harus menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan regulasi. Aturan yang tidak tertulis di lingkungan masyarakat, menjadi penting untuk tetap diperhatikan, kerena itu merupakan kearifan local.

“Artinya, kewajiban setiap pengusaha pariwisata, adalah menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nila-inilai yang hidup dalam masyarakat setempat ,” kata Praktisi Pariwisata Magelang Raya (Kabupaten Magelang dan Kota Magelang), Priyo Wahyu Setyanto saat mengisi pelatihan untuk pengelola desa wisata di Hotel Artos Magelang, Sabtu (5/12-2020) kemarin.

Menurut Priyo, pelaku wisata untuk memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab, dan memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif. Ini penting untuk memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan.

“Bahkan memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata, dengan kegiatan yang berisiko tinggi. Pengelola wisata harus memberikan kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan,” jelasnya.

Selain itu, pelaku wisata harus mampu mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan, dan mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja local.

Meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan, dan berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat. Karena kewajiban setiap pengusaha pariwisata, adalah turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan, dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya.

“Memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri, serta kelestarian lingkungan alam dan budaya, adalah menjaga citra negara dan bangsa Indonesia, melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab,” ujar Priyo.

Untuk itu, menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata, dan didukung berbagai fasilitas, serta pelayanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Undang-Undang No 10 Tahun 2009, Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. (ali subchi)

banner 521x10

Komentar