INILAHONLINE.COM, MAGELANG
Jajaran aparat Polres Magelang, berhasil menangkap tiga orang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kejahatan. Ketiganya ditangkap saat kegiatan penyekatan Operasi Ketupat Candi 2020, di Tugu Ireng perbatasan Jateng – DIY, yakni depan Pos Pam Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Selasa (12/5-2020).
Kapolres Magelang, AKBP Pungky Bhuana Santoso menyatakan, sekitar pukul 09.00 WIB di depan Pos Pam Salam, telah di laksanakan giat penyekatan secara selektif bagi pemudik yang masuk ke wilayah Magelang dari arah DIY.
“Pada saat itu, petugas menghentikan mobil Xenia dengan No.Pol AA 9188 ZB dengan tiga orang penumpang, termasuk sopir untuk dilakukan pengecekan suhu badan, karena ketiganya tidak memakai masker,” katanya.
Namun, ketika ditanyakan identitas, wajah sopir terlihat gugup, lalu petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mobil yang terdapat karung yang berisi dua batang linggis, satu obeng dan satu tang ukuran besar, serta dua pasang plat nomor kendaraan, yakni Nopol R 9081 PD dan AD 8472 FM.
Selanjutnya, lanjut Kapolres AKBP Pungky, ke tiga orang tersebut langsung di amankan beserta barang bukti ke Pospam OKC Salam Polres Magelang, kemudian diserahkan ke Sat Reskrim Polres Magelang guna pengembangan penyelidikan selanjutnya.
Sedangkan identitas ketiga orang tersebut, DM warga Dusun Beseran, Desa Beseran, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang. AW warga Dusun Demesan, Desa Girirejo, Kecamatan Tempuran, Magelang. AK warga Dusun Jati, Desa Tonoboyo, Kecamatan Bandongan, Magelang.
Barang bukti berupa dua batang linggis, satu obeng, satu tang besar dan dua plat Nomor Polisi kendaraan. Kegita orang yang diduga pelaku kejahatan, termasuk barang bukti diamankan di Mapolres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, ketiga orang tersebut mengakui bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekira pukul 03.00 WIB, akan melakukan perbuatan pencurian di toko beras di wilayah Sukoharjo, tetapi saat itu situasi di sekitar toko masih ramai orang, sehingga tidak jadi melakukan perbuatan pencurian, lalu ketiga terduga pelaku kembali ke Magelang.
Bahkan terduga pelaku DM, mengakui bahwa pada bulan Maret 2020 pernah melakukan perbuatan pencurian dengan modus potong gembok di wilayah Bogor, Jawa Barat, dan berhasil membawa barang elektronik.
Pada tahun 2018, pernah melakukan perbuatan pencurian toko pakaian dengan modus yang sama di wilayah Kudus, Jawa Tengah. Hanya saja, karena ketiga pelaku tidak mengakui pernah melakukan perbuatan pidana di wilayah Magelang.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku di serahkan ke Resmob Polres Kudus, untuk dilakukan Proses Hukum di Polres Kudus dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 26 / II / 2018 / Jateng / Res Kudus tanggal 22 Pebruari 2018 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
(Ali Subchi)
Komentar