INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Sebuah kapal kayu bermuatan 10 ton bahan bakar jenis solar yang diduga mau diselundupkan di luar pulau, berhasil ditangkap oleh Direktorat Polairut Polda Jateng. Bahan bakar jenis solar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, hingga kini temuan tersebut masih terus didalami perkembangannya, diduga terkait dengan keterlibatan oknum polisi dibalik pengangkutan solar ilegal tersebut.
Kasubdit Gakum Ditpolairut Polda Jateng, AKBP Antonius Anang, mengatakan, penangkapan yang dilakukan oleh patroli Polair Mabes Polri hari Selasa (24/7/2018) lalu masih terus dilakukan penyidikan secara intensif oleh petugas di lapangan.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa 24 Juli, kapal BKO dari Ditpolair Baharkam Mabes Polri, Kapal Sikatan melakukan patroli, dan menemukan kapal tanpa nama, yang ternyata mengangkut BBM sebanayak 10 ton.
‘’Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata nahkoda tidak bisa menunjukkan surat izin. Selanjutnya pemeriksaan pun dilakukan dan Mabes Polri, dengan melimpahkan kasus tersebut kepada Ditpolairut Polda Jateng,” katanya di Semarang, Senin (30/7/2018).
Setelah dikonformasi terkait dugaan adanya keterlibatan oknum polisi, Anang menjelaskan, bahwa saat penangkapan terdapat 3 orang yaitu nahkoda berinisial N dan 2 anak buah kapal. Namun hingga kini N sudah ditetapkan menjadi tersangka.
‘’Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan secara inensif akhirnya, berhasil menetapkan tersangka 1 orang, namun tidak menutup kemungkinan kan dikembangkan terus,” ujarnya.
Terkait keterlibatan oknum polisi, Anang menjelaskan pihaknya akan memeriksa. Jika terbukti, bisa saja oknum tersebut juga akan ditetapkan menjadi tersangka.
‘’Dalam waktu dekat ini oknum polisi tersebut akan kita periksa. Hanya info dari nahkoda itu pemilik barang, jika mereka bersalah, ya kami tersangkakan,” ujarnya.
Anang menjelaskan, praktik ilegal penyelundupan yang dilakukan dengan kapal kayu tanpa nama itu, masih terus didalami dan dikembangkan terus dari mana dan diantarkan ke siapa. Namun pelaku jelas melanggar Pasal 53 Undang-Undang Migas soal pengangkutan BBM tanpa dokumen sah. ‘’Jadi pelanggaran berat yaitu membawa BBM tanpa dokumen resmi,’’paparnya.
Sementara itu salah satu warga berinisial YS mengetahui, ada 3 orang diamankan saat patroli Polairud dilakukan di perairan Tanjung Emas Semarang. Namun pada saat mengamankan orang tersebut ada 1 oknum polisi yang ia kenal, dengan inisial T turut terlibat sebagai pemilik kapal atau barang itu.
‘’Oknum tersbut yang inisialnya T, itu polisi yang sekarang tugas di Purworejo,” katanya, singkat.
Kapolda Jateng Enggan Komentari Penyitaan Kapal Berisi 10 Gross Ton Solar
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono yang ditemui awak media ketika menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jateng, belum bersedia komentar tenang informasi atau kabar penyitaan kapal berisi solar oleh tim dari Direktorat Polisi Air Baharkam Polri.
‘’Nanti, nanti saya detailnya dulu,’’kata Condro kemudian meninggalkan kerumunan wartawan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, tim dari Direktorat Polisi Air Baharkam Polri menyita sebuah kapal berkapasitas 10 gross ton solar di perairan Semarang, Rabu (25/7/2018) lalu. Pemilik barang ilegal itu diduga oknum polisi berpangkat Bripka.
Tim dari Direktorat Polisi Air Baharkam Polri menyita sebuah kapal dengan kapasaitas 10 Gross Ton (GT) yang berisi solar di perairan Semarang. Kapal yang nampak telah berkarat itu diduga mengangkut solar selundupan yang akan di jual di Jateng.
Menurut sumber yang dipercaya diduga pemilik barang ilegal itu, adalah seorang oknum anggota polisi berinisial T dan berpangkat bripka. Kapal tersebut kini bersandar di samping kapal patroli dari Mabes Polri.
“Solarnya masih di dalam kapal, belum dipindahkan,” terang seorang anggota polisi di lokasi yang enggan disebutkan namanya, Minggu (29/7/2017).
Ia memaparkan, kapal tersebut ditangkap pada Rabu (25/7/2018) malam bersama dua awak yang mengemudikan. Keduanya dipastikan bukan anggota Polri dan kini sedang menjalani pemeriksaan.
“Dugaan sementara solar itu diambil dari bahan bakar kapal-kapal industri yang bersandar di perairan Semarang, yang sisa lalu diambil dengan kapal ini untuk dijual kembali,’’ungkapnya. Sisa bahan bakar kapal tersebut tidak seharusnya dijual ke luar.
Pria yang sudah di BKO kan di Semarang selama sembilan bulan itu menyatakan, kini kasus tersebut dilimpahkan ke Ditpolair Polda Jateng. Ia menyebut tidak butuh waktu lama untuk mengungkap proses penyelundupan solar itu.
“Enggak lama lah beberapa hari saja, lalu kita tangkap saat dia selesai mengambil solar dari sebuah kapal,” tandasnya seperti dikutif oleh Tribunjateng.com
Terpisah, Dirpolair Polda Jateng, Kombes Pol Andreas Kusmaedi membetulkan informasi penangkapan minyak selundupan tersebut. “Iya betul, lebih lengkapnya besok ke Gakkum aja soal itu,” beber Andreas.(Suparman)
Komentar