Dittipidsiber Bareskrim Polri Keluarkan Red Notice untuk Dua DPO Penipuan Online Internasional

Berita, Hukkrim, Nasional293 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Polisi masih memburu dua tersangka sindikat penipuan online berskala internasional. Ketiganya telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam Penyidikan ini Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan DPO dan mengeluarkan Red Notice terhadap tersangka dengan Inisial IR atau NR dan BV,” ujar Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Kombes Ricky mengatakan, para DPO itu merupakan master minds dari sindikat penipuan online berbasis e-mail itu. Dalam aksinya, sindikat ini mulai dari memalsukan dokumen-dokumen fiktif perusahaan yang menjadi syarat untuk pembukaan rekening bank atas nama perusahaan.

Kemudian mereka menerima aliran dana, mentransfer ke rekening perusahaan lainnya yang sudah disiapkan. Selanjutnya memecah dana tersebut menjadi mata uang asing US dollar dan Euro dengan cara mentransfer ke beberapa money changer. “Mata uang asing tersebut diserahkan ke beberapa jaringan sindikat lainnya,” jelas Kombes Ricky.

Menurut Kombes Ricky, motif sindikat ini adalah mencari keuntungan dengan melakukan kejahatan pembajakan e-mail untuk mentransfer sejumlah dana ke penampung dana dari beberapa perusahaan Internasional di beberapa negara.

Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap dan mengamankan barang bukti antara lain 7 unit kendaraan roda empat berikut BPKB, 31 dokumen pendirian CV, 7 sertifikat tanah dan bangunan, 5 buah KTP, 11 kartu debit ATM Bank,7 buah handphone, 13 buah stample perusahaan, 10 buah kartu NPWP, 4 BPKB mobil, dan uang sejumlah Rp 742.600.000,-

“Dari keseluruhan barang bukti di atas yang telah disita senilai kurang lebih 5,6 Milyar Rupiah oleh penyidik Subdit II Dittipidsiber,” pungkas Kombes Ricky.

(Badar)

banner 521x10

Komentar