DPRD Kabupaten Bogor Gelar Sidang Paripurna Istimewa dengan Dua Pembahasan

INILAHONLINE.COM, CIBINONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor mengelar sidang paripurna istimewa dengan pembahasan penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan Kepala Daerah terhadap Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 dan penyampaian rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2019. Sidang paripurna istimewa itu dihadiri secara langsung oleh Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor, pada Senin (23/7).

Dalam sambutannya Bupati Bogor berterima kasih kepada badan anggaran yang pada saat rapat pembahasan telah memberikan masukan dan kritikan terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 hingga rancangan peraturan daerah ini disetujui dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah. Hal ini tentunya menyiratkan adanya kerjasama dan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bogor.

Nurhayanti juga mengatakan sesuai dengan ketentuan pasal 305 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa rancangan peraturan daerah kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota paling lama 3 hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Selanjutnya di dalam ayat 2 ketentuan tersebut di atas bahwa hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati/Walikota paling lama 15 hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan rancangan peraturan Bupati/Walikota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

“Kiranya kita sama-sama berharap, semoga opini wajar tanpa pengecualian yang telah tiga kali berturut-turut diperoleh dapat terus kita pertahankan, demikian pula laporan keuangan yang disajikan pada tahun-tahun berikutnya insya allah dapat lebih disempurnakan,”tambahnya.

Bupati juga menambahkan perlu kami sampaikan bahwa sehubungan dengan perencanaan pembangunan tahun 2019 dimana Kabupaten Bogor belum memiliki RPJMD, maka sebagaimana amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten/Kota, penyusunan RKPD berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten/Kota dan mengacu pada RPJMD Provinsi untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan daerah Kabupaten/Kota dengan pembangunan daerah Provinsi.

“Terkait dengan substansi KUA dan PPAS tahun anggaran 2019, ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 265 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan bahwa RKPD menjadi pedoman bagi kepala daerah dalam menyusun KUA dan PPAS. selanjutnya, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan DPRD Kabupaten Bogor, wajib dipedomani dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pada masing-masing perangkat daerah, serta dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah,”katanya.

Bupati Bogor juga menjabarkan mempedomani RKPD tahun 2019, rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2019 ditargetkan pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 5.804.253.436.286, belanja daerah ditargetkan sebesar Rp. 6.150.512.077.607, terdapat defisit belanja sebesar Rp. 346.258.641.321, pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp. 110.000.000.000, target silpa tahun berkenaan yang dibutuhkan untuk menutup defisit masih dibutuhkan sebesar Rp. 236.258.641.321. (Muzakir)

banner 521x10

Komentar