DPRD Kabupaten Magelang Bersama Eksekutif Sepakati Dua Perda Strategis

Ketua DPRD, Sakir bersama Bupati Magelang Grengseng Pamuji menandatangani persetujuan Raperda, dalam Rapat Paripurna. (Foto : Ali Subchi)



INILAHONLINE.COM, KOTA MUNGKID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang bersama eksekutif resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna, Senin (23/2/2026).
 
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Sakir dan dihadiri Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Anggota DPRD Kabupaten Magelang, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta kepala perangkat daerah (OPD).
 
Dua regulasi yang disetujui yakni Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah dan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
 
Juru bicara Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah, Nanang Qosim Andriawanto menyebutkan gabungan Gabungan Komisi I dan Komisi IV merekomendasikan untuk pengaturan tentang kesehatan lingkungan diatur lebih rigid dalam Peraturan Bupati untuk memaksimalkan upaya pencegahan dikarenakan jika lingkungan sehat maka masyarakatnya juga akan tumbuh sehat.
 
“Mengenai penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT), kami mendorong agar bisa juga digunakan untuk pembiayaan rawat jalan. Dikarenakan masih banyak warga masyarakat yang masih merasa berat membayar biaya rawat jalan. Kami juga mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk membebaskan/menggratiskan biaya rawat inap Puskesmas yang ada di Kabupaten Magelang,” katanya.
 
Adapun juru bicara Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Indra Kurniawan menjelaskan dengan adanya program prioritas daerah berkaitan dengan pengentasan kemiskinan ekstrim, penuntasan angka putus sekolah serta mendorong masyarakat untuk menggunakan angkutan umum atau Gerakan Kembali ke Angkutan Umum, diperlukan payung hukum yang lebih transparan dan akuntabel terkait penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
 
Kedua raperda tersebut selanjutnya disepakati untuk untuk menjadi Peraturan Daerah. Penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati menjadi penegas sinergi legislatif dan eksekutif dalam merumuskan kebijakan strategis daerah.
 
Ketua DPRD, Sakir, menegaskan bahwa kedua perda tersebut merupakan hasil pembahasan bersama yang mengedepankan kepentingan masyarakat. “Ini adalah produk bersama. Kami mengapresiasi kerja sama yang baik sehingga pembahasan berjalan tertib dan lancar,” ujarnya.
 
Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, menyampaikan bahwa pengesahan dua perda ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari arah pembangunan daerah yang telah tertuang dalam RPJMD.
 
Perda Penyelenggaraan Kesehatan Daerah mendukung program prioritas ‘Sehat Wargane’, termasuk rencana bebas biaya perawatan rumah sakit kelas III serta dukungan layanan kesehatan ibu hamil, melahirkan, dan menyusui.
 
“Perda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diharapkan mampu menjawab kebutuhan keringanan atau pembebasan denda administratif dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga, serta menjadi dasar pelaksanaan program angkutan pelajar aman, yang terhubung dengan prioritas pembangunan pendidikan daerah,” katanya. (Ali Subchi)
 
 

banner 521x10

Komentar