DPRD Kabupaten Magelang Sepakati 14 Raperda dalam Propemperda 2023

INILAHONLINE.COM, KOTA MUNGKID — Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Magelang, dan eksekutif menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2023 sebanyak 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Penetapan ini tertuang dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magelang Dalam Rangka Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Magelang Tahun 2022 dan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, di gedung DPRD, Senin (13/3/2023).

Sidang paripurna ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Magelang Saryan Adiyanto, para wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Magelang, Bupati Magelang Zaenal Arifin, para pimpinan OPD di Pemkab Magelang, serta para anggota Forkopimda Kabupaten Magelang.

Perubahan Raperda tersebut rinciannya terdiri atas 12 raperda dari eksekutif dan dua Raperda inisiatif DPRD. Dua Raperda inisiatif DPRD yaitu Raperda tentang Desa Wisata dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang.

Adapun Raperda yang berasal dari Pemda terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022; Raperda tentang Perubahan APBD 2023, Raperda tentang APBD 2024; Raperda Perubahan Atas Perda 3/2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang Tahun 2024; Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda tentang Rumah Susun; Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Raperda tentang Jasa Konstruksi; Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah; Raperda tentang Pengarusutamaan Gender; dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Magelang, Grengseng Pamuji menyebutkan jumlah perda yang ditetapkan pada 2022 sebanyak 10 perda. Jumlah Propemperda Tahun 2022 sebanyak 17 raperda, sehingga Propemperda Tahun 2023 hanya dapat ditetapkan sebanyak 14 raperda.

“Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan. Proses perencanaan tersebut dilaksanakan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang mencakup mekanisme perencanaan hukum agar selalu konsisten dengan tujuan, cita hukum yang mendasari, dan sesuai dengan arah pembangunan daerah,” katanya dalam sambutan yang dibacakan juru bicara Pipik Dewi Susana.

Bupati Zaenal Arifin mengatakan Perubahan Propemperda 2023 dapat dijadikan acuan eksekutif maupun legislatif menyusun dan membahas raperda. “Seluruh perangkat daerah agar mempersiapkan dengan sebaik-baiknya agar raperda yang disusun sesuai peraturan, kebutuhan masyarakat dan dapat diimplentasikan dengan baik di masyarakat,” katanya. (ADV)

banner 521x10

Komentar