INILAHONLINE.COM, GARUT – Empat oknum mengaku wartawan ditangkap Polisi dan digelandang ke Mapolsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat oknum itu diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap seorang warga dengan meminta sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan juta.
Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo ketika dikonfirmasi wartawan, pihaknya tidak menampik bahwa telah mengamankan empat oknum yang mengaku wartawan bersama sejumlah barang bukti, pada Kamis (24/5) malam yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga.
“Mereka adalah AP (56) warga Kecamatan Pangatikan, AD (26) warga Kabupaten Karawang, HA (42) warga Kecamatan Kadungora, dan TM (25) warga Kecamatan Tarogong Kaler,” kata Uus melalui sambungan telepon, Jumat (25/5/2018).
Kronologis kejadianya, saar empat oknum itu mendatangi korban Usep Sobur di Kampung Babakan Pajagalan, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota.
Kedatangan mereka untuk menanyakan perihal pernikahan anak korban yang masih di bawah umur. Aksi yang dilancarkan terhadap korban tidak hanya itu saja, namun para pelaku juga mengancam akan memberitakan di media dan melaporkan korban ke pihak kepolisan karena telah merekayasa dan memalsukan usia anaknya yang masih dibawah umur untuk dinikahkan dengan seorang warga negara asing.
Keempat oknum awalnya meminta uang Rp 200 juta kepada korban, dan terjadi negosiasi dan akhirnya disepakati Rp 50 juta. Kemudian uang tersebut diserahkan korban kepada komplotan oknum itu di salah satu rumah makan di Jalan Cikuray, Kecamatan Garut Kota.
“Kami langsung menangkap keempat oknum itu saat korban menyerahkan uang Rp50 juta,” kata Kapolsek.
Perbuatan para pelaku telah melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Selain mengamankan pelaku, polisi pun menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp50 juta, empat unit Ponsel, sejumlah Kartu Pers dan satu unit mobil Avanza serta satu botol kecil anggur merah.
Hingga berita ini diturunkan, Polisi masih memeriksa secara intensif kepada keempat oknum tersebut untuk diproses lebih lanjut. (Piya Hadi)
Komentar