Gubernur Jabar Didesak Segera Tindak Tegas SMKN 4 Kota Bogor, Terkait Dugaan “Jual Beli Bangku” Di Program PAPS Dalam SPMB 2025

Tak Berkategori468 Dilihat
Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembangan Aspirasi Rakyat (Ketum LSM PAR), Khotman Idris, (Foto : Istimewa).

INILAHONLINE.COM, BOGOR –  Gubernur Jawa Barat (Jabar) disesak segera tindak tegas Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 4 Kota Bogor yang diduga “menjual belikan bangku” sekolah di program Pencegahan Anak Pusus Sekolah (PAPS) pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Hal itu ditegaskan Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembangan Aspirasi Rakyat (Ketum LSM PAR), Khotman Idris, kepada media, Jumat (11/7/2025)

“Kami mendesak dan meminta agar Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi, untuk menindak tegas atau mencopot Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Bogor beserta Ketua SPMB-nya. Jika terbukti mereka melakukan pelanggaran maka orang tua murid bisa melakukan class action” tegasnya

Menurut Khotman, tindakan tegas terhadap Ketua SPMB dan Kepala SMKN 4 Kota Bogor ini perlu dilakukan oleh Gubernur Jabar. Pasalnya, mereka telah melecehkan instruksi Gubernur yang tidak mengindahkan dan melaksanakan instruksi kepala daerah provinsi terkait program PAPS pada SPMB di sekolah tersebut.

“Untuk itu, Inspektorat Pemerintah Provinsi Jabar, harus segara memanggil dan memeriksa terhadap mereka yang diduga melakukan pelanggaran dalam program PAPS di SPMB tersebut. Pelanggaran ini tidak menutup kemungkinan sengaja dilakukan oleh mereka untuk melecehkan dan menjatuhkan wibawa KDM selaku Gubernur Jabar,” ujarnya Ketum LSM PAR tersebut.

SMKN 4 Kota Bogor, jalan Raya Tajur, Kp. Buntar, Keluarahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor. (Foto : Dok)

Lebih lanjut Khotman Idris mengatakan, kasus ini mencuat berawal dari banyaknya keluhan yang dipublis oleh sejumlah media, tentang keluhan sejumlah orang tua murid yang merasa kecewa terhadap sekolah yang dituju. Pasalnya, program PAPS tidak dijalankan oleh mereka sesuai aturan Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang sangat terkenal tegas.

Menurut salah seorang wali murid mengaku bernama Ian dan sebagai warga kota bogor selatan ini, dirinya   merasa kecewa  dikarenakan merasa curiga terhadap SMKN 4 Kota Bogor yang tidak menjalankan dan melawan instruksi Gubernur Jabar dengan nekad mengabaikan aturan PPAS tersebut.

“Awalanya saya tidak menaruh curiga apapun dalam SPMB SMKN ini, ternyata setelah mengetahui pengumuman hasil SPMB ini,  saya curiga karena tidak adanya transparan dalam memilih kriteria calon murid yang diterima sesuai data anak-anak untuk di terima dalam melalui program PAPS, karena posisi dan rumah  anak saya masih dalam lingkungan domisili sekolah, ujarnya kepada media, Kamis (10/7/2025)

Menurut wali murid yang domisilinya di Kecamatan Bogor Selatan ini, bahwa di dalam kebijakan Gubernur Jabar yang diatur dalam program PAPS, maka yang  diutamakan adalah bagi anak-anak yang mendaftar tahap I dan tahap II dan wilayah domisilinya masih dekat dengan sekolah, tapi kenyataannya aturan tersebut tidak dijalankan secara benar.

Ketua Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMKN 4 Kota Bogor, Mulyadi. (Foto : KBL)

“Kenapa murid yang dari di luar kota bogor diterima, sementara anak saya tidak diterima? Sehingga saya merasa curiga dan kecewa sekaligus berkesimpulan bahwa, diduga kuat kemungkinan adanya praktek titipan dan jual beli bangku sekolah”, tandasnya.

Sementara itu, Ketua Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMKN 4 Kota Bogor, Mulyadi saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan, kenapa bisa di terima anak didik baru melalui jalur PAPS yang di luar domisil? Mulyadi  menjelaskan, ia mencoba membuat aplikasi yang fungsinya memudahkan kita untuk menyaring anak-anak yang sudah mendaftar tahap 1 dan 2

“Bagi yang tidak keterima  atau yang tidak diterima dan lolos  masuk di luar domisili, ya saya tidak tau. Yang pasti kami sudah berusaha sebaik mungkin menjalankan perintah kepala sekolah sebagai atasannya,” kilahnya.

Menurut Mulyadi, domisili itu masih satu provinsi yang penting dekat dengan sekolah, untuk masalah sangsi apa yang akan di berikan terkait ada yang keterima jauh dari sekolah dan tidak satu kecamatan, saya tidak bisa memberikan sangsi karena bukan praktisi hukum,” imbuhnya.

Kepala SMKN 4 Kota Bogor, Mulya Murprihartono saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya dugaan jual beli bangku disekolah yang dipimpinya tersebut, yang bersangkutan tidak berada di tempat sekolah. Bahkan menurut informasi yang diperoleh wartawan, bahwa selama SPMB Kepala Sekolah terkesan menghindar dari media, sehingga sering  tidak berada di sekolah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dan penjelasan dari Mulya Muprihartono selaku kepala sekolah yang harus bertanggungjawab dengan adanya dugaan jual bangku sekolah. “Bapak kepala sekolah tidak ada di tempat, “ ujarnya singkat kepada wartawan. (Red)

banner 521x10

Komentar