
INILAHONLINE.COM, BOGOR – Tiga nama calon direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor sudah diusulkan Wali Kota Bogor, Didie A Rachim untuk mendapatkan rekomendasi sebelum proses pelantikan dilakukan. Pasalnya, usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun tiga nama yang diajukan yakni Dani Rakhmawan sebagai calon Direktur Operasional, Muzakkir untuk posisi Direktur Pelayanan dan Bisnis, serta Teguh Setiadi sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan.
“Surat permohonan rekomendasi telah dikirimkan kepada Mendagrii. Kami berharap proses penelitian administrasi dan evaluasi dari Kemendagri dapat berjalan lancar sehingga tahapan selanjutnya bisa segera dilaksanakan,” kata Wali Kota Bogor, kepada media, Kamis (26/2/2026)
Menurutnya, surat permohonan rekomendasi sudah saya sampaikan. Ada tiga nama yang kami ajukan untuk diteliti lebih lanjut oleh Kemendagri. Mengenai ketiga nama tersebut merupakan hasil seleksi panitia seleksi (pansel).

“Apabila nantinya memperoleh rekomendasi, maka para calon direksi dapat segera dilantik sesuai ketentuan yang berlaku. Mudah-mudahan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya penuh harap.
Didie juga menyampaikan, bahwa pengusulan ketiga nama calon direksi Perumda Tirta Pkuan tersebut telah melalui proses seleksi terbuka dan mempertimbangkan kebutuhan manajerial perusahaan daerah air minum tersebut.
Sebagai informasi, kewenangan Kemendagri dalam penentuan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) lebih menitikberatkan pada fungsi pembinaan, fasilitasi, pengawasan, serta penetapan pedoman teknis, bukan penunjukan langsung. Penetapan direksi tetap menjadi kewenangan kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa pengisian jabatan strategis direksi harus melalui mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dengan standar meritokrasi, termasuk hasil psikotes dan ujian tertulis keahlian yang dinyatakan memenuhi syarat. (Piya Hadi)


























































Komentar